PDAM Dukung Langkah DKP
KEJAKSAN– Jika forum ketua RW meminta Dinas Pertamanan dan Kebersihan (DKP) hati-hati dalam mewacanakan rencana pengelolaan retribusi sampah, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Cirebon justru mendukung langkah ini. Seperti diketahui, selama ini PDAM diberikan mandat untuk memungut Retribusi Pengelolaan Persampahan Kota (RPPK) oleh Perda No 2 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kebersihan di Kota Cirebon. Direktur Utama PDAM Kota Cirebon Sopyan Satari SE MM mengatakan, rencana kebijakan DKP memungut retribusi sampah secara kolektif langsung kepada masyarakat sudah disampaikan dalam rapat bersama PDAM. Dalam hal ini, perusahaan plat merah itu bertugas sebagai mitra DKP dalam memungut retribusi sampah dari warga, yang dibayarkan bersamaan dengan tagihan pembayaran air. “Kami diberi tugas memungut retribusi sampah oleh Perda Nomor 2 tahun 2012 itu. Uang RPPK itu diserahkan ke DKP,” terang pria yang akrab disapa Opang itu kepada Radar, Selasa (28/1). Dalam perjalanan pembahasan perda tersebut, saat itu Opang menjabat direktur Umum PDAM. Rangkaian awal dari UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, turunannya PP Nomor 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Sampah Rumah Tangga, kemudian dibuat Perda Nomor 2 tahun 2012 yang mengamanatkan RPPK dilaksanakan oleh PDAM. Karena itu, retribusi sampah melalui PDAM hanya demi menjalankan amanah perda tersebut. “PDAM tidak memaksa masyarakat membayar RPPK. Kami hanya mengajukan tagihan,” ujarnya. Sebab, lanjut Opang masih dalam aturan Perda 2 tahun 2012 itu, disebutkan klausul kalimat jika PDAM tidak mampu menagih RPPK, tugas penagihan diserahkan kepada DKP. Opang menjelaskan, selama ini PDAM memfokuskan diri untuk menangani persoalan air dan limbah air yang menjadi ladang utama bisnis perusahaan milik Pemkot Cirebon itu. Sehingga, atas rencana DKP untuk menarik retribusi sampah secara kolektif langsung kepada masyarakat, PDAM sangat mendukungnya. Terlebih, langkah itu bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Direktur Umum PDAM Kota Cirebon Agus Salim SE MM menambahkan, dengan rencana retribusi ditarik langsung oleh DKP, hal ini justru menguntungkan PDAM Kota Cirebon. Pasalnya, tugas dan kinerja perusahaan air minum itu menjadi lebih fokus menangani air dan limbah air saja. Agus Salim menerangkan, pemasukan dari RPPK selama tahun 2013 sekitar Rp1,5 miliar. Jumlah tersebut, diserahkan kembali ke DKP untuk kemudian menjadi PAD. Atas potensi peningkatan PAD dari sektor rertibusi sampah, dia menyerahkan kebijakan kepada DKP dan pihak terkait lainnya. Jika akhirnya terjadi DKP memungut retribusi sampah secara kolektif, tugas PDAM memungut RPPK akan berhenti. “Selama ini tugas itu (memungut RPPK) bersifat perbantuan,” ujarnya. Dikatakan Agus Salim, PDAM tidak mempersoalkan pungutan RPPK tetap pada perusahaan air minum itu. Namun, tetap saja tidak dapat semaksimal jika langsung ditangani oleh DKP melalui rencana retribusi kolektif langsung kepada masyarakat. Sebab, pelanggan PDAM Kota Cirebon tidak menyentuh seluruh warga. Jika retribusi kolektif melalui RT/RW kepada warga langsung, pemasukan dari sektor ini akan bertambah untuk PAD. “Jika PAD meningkat, pembangunan berkelanjutan lebih baik,” tukasnya. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: