Ingat! Administrasi Kependudukan Gratis

Ingat! Administrasi Kependudukan Gratis

KESAMBI– Aturan dalam UU Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan semakin ketat dan tegas. Revisi dari UU Kependudukan sebelumnya itu mencantumkan pasal ancaman hukuman penjara bagi petugas pemerintah yang memungut biaya penerbitan dokumen kependudukan. Wali Kota Cirebon Drs H Ano Sutrisno MM mengingatkan agar seluruh aparatur pemerintahan tidak mencoba melakukan pungutan kepada masyarakat yang mengurus pelayanan administrasi kependudukan. Sebab, dalam pasal 95 huruf B UU 24 tahun 2013, disebutkan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda mencapai Rp75 juta. “Jika ada petugas yang masih memungut biaya administrasi kependudukan, laporkan saja,” ujarnya kepada Radar, Selasa (28/1). Di samping itu, lanjutnya, pengelolaan administrasi kependudukan dituntut untuk teliti dan berhati-hati dalam menentukan data. Pasalnya, data kependudukan yang dibuat, akan menjadi dasar kebijakan pembangunan. Karena itu, ujar Ano, jika data dari RT/RW sudah salah, maka, hingga tingkat Pemkot Cirebon akan mendapatkan data yang tidak akurat. Jika sudah demikian, keputusan kebijakan yang dilahirkan akan salah pula. “Saya imbau agar RT/RW memberikan data valid, lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan,” tukasnya. Pentingnya pendataan hingga penetapan jumlah penduduk Kota Cirebon, bukan tanpa alasan. Saat ini, pemkot berupaya mengikutsertakan masyarakat dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). “Jangan bermain-main dengan data penduduk. Karena itu digunakan untuk banyak kebijakan strategis,” pesan Ano. Untuk itu, camat maupun lurah harus terus mendorong dan memantau RT/RW dalam menertibkan data administrasi kependudukan. Sebab, pelayanan kependudukan harus professional, tertib, dan tidak diskriminatif. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon Sanusi SSos menjelaskan ada beberapa hal pokok dalam UU 24 tahun 2013 itu. Diantaranya, masa berlaku KTP menjadi seumur hidup, menerapkan stelsel aktif. Di mana, pemerintah melalui petugas wajib turun ke lapangan melakukan pendataan. “Seluruh biaya administrasi kependudukan gratis. Sebelumnya Kartu Keluarga (KK) misalnya, masih bayar administrasi,” terangnya kepada Radar, kemarin. Tujuan utama perubahan mendasar administrasi kependudukan di Indonesia itu, bertujuan meningkatkan efektifitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat. Juga, kata Sanusi, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan NIK maupun dokumen kependudukan. Tidak hanya itu, aturan UU tersebut memungkinkan pencetakan dokumen KTP elektronik bisa dilakukan Disdukcapil Kota Cirebon. Dengan berbagai perubahan mendasar dalam administrasi kependudukan, diharapkan dapat meningkatkan akurasi data dan tingkat partisipasi masyarakat dalam mengurus berbagai macam data kependudukannya. Tidak hanya itu, Disdukcapil akan melakukan monitoring dan kroscek data demi mendapatkan akurasi data yang valid. “Kami tidak ingin data salah. Harus cermat dan teliti,” ujarnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: