Butuh Uang Cepat? Jangan Terjebak Pinjol Ilegal, Cek Dulu dengan Langkah Ini, Gampang Bisa Lewat WA ke OJK

Butuh Uang Cepat? Jangan Terjebak Pinjol Ilegal, Cek Dulu dengan Langkah Ini, Gampang Bisa Lewat WA ke OJK

Cara cek pinjol ilegal dengan WA ke OJK.-Tangkapan layar-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Masyarakat yang butuh uang cepat terkadang sembrono untuk mengajukan pinjaman online atau pinjol ilegal dan ujung-ujungnya merugikan.

Padahal untuk melakukan pengecekan pinjol ilegal atau legal dapat dilakukan dengan cara yang mudah, termasuk lewat WhatsApp atau WA ke OJK atau Otoritas Jasa Keuangan

Mengetahui apakah sebuah pinjol legal atau ilegal, penting dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dengan situasi yang tidak diinginkan.

Misalnya terjebak dengan bunga besar hingga rugi karena tekanan debt collector (DC) yang menyebar data pribadi, ketika terjadi gagal bayar atau galbay.

BACA JUGA:Oktober Bandara Kertajati Sudah Padat, Hati-Hati dengan 'Wisata Nikah Siri', Cirebon Punya Potensi?

Cara untuk mengecek sebuah pinjol ilegal atau legal juga sangat mudah, hanya dengan mengecek laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pertama dapat mengakses alamat www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/financial-technology/Default.aspx (silakan copy ke browser) untuk penelusuran lebih lanjut.

Kedua, Anda juga dapat mengecek lewat laman www.ojk.go.id lalu masuk ke menu INKB dan pilih Fintech di bagian kanan bawah.

Laman tersebut akan menampilkan data yang Anda butuhkan untuk mengecek lebih lanjut, sebelum mempertimbangkan pilihan pada satu pinjaman online atau peer to peer landing.

BACA JUGA:Teruntuk Pengguna Pinjol, Wajib Tahu 5 Hal Berikut Ini, Penyebab Limit Pinjaman Akulaku Menurun

Cara berikutnya juga sangat mudah yakni hanya dengan mengirimkan pesan WhatsApp ke nomor otoritas jasa keuangan.

Yakni pertama simpan nomor kontak OJK berikut ini: 081157157157, untuk kemudian dihubungi.

Setelah itu masuk ke WhatsApp dan buka kontak OJK yang sudah disimpan sebelumnya untuk memulai chat.

Setelah itu, cukup ketik nama pinjaman online yang ingin dilakukan pengecekan. Kirimkan pesan tersebut dan tunggu pesan bot dari WA OJK yang akan memberikan jawaban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: