SK Pemberhentian Walikota Cirebon Jadi Polemik

SK Pemberhentian Walikota Cirebon Jadi Polemik

SK Mendagri tentang Pemberhentian Walikota Cirebon, Dianggap pengamat ada sejumlah kekeliruan sehingga menimbulkan polemik.-Dok-Radar Cirebon

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Surat Keputusan (SK) Kemendagri yang memberhentikan Nashrudin Azis dari posisi Walikota Cirebon, terus menjadi polemik

SK sudah resmi ditetapkan yakni memberhentikan Azis dan menunjuk Eti Herawati sebagai pengganti.

Tapi SK tersebut berlakunya nanti, setelah Azis dinyatakan masuk dalam daftar caleg tetap atau DCT Pemilu 2024.

Akademisi dan pakar hukum DR Cecep Suhardiman SH MH menilai, SK yang diterbitkan Kemendagri itu tidak tepat dengan menyatakan berlaku setelah ada DCT. 

BACA JUGA:Indocement Peringati Haornas dengan Turnamen Liga Voli

SK tersebut, kata Cecep, tidak menenuhi kaidah dalam ketentuan Produk Pejabat Tata Usaha Negara, yang mana SK ini merupakan keputusan yang selalu bersifat individual, final dan kongkrit. 

Artinya, lanjut Cecep, secara normatif SK itu berlaku sejak ditetapkan. 

Kemudian juga undang-undang yang mengatur Pemda dan Pemilu juga berbeda, sehingga tidak bisa dikaitkan antara pemerintah daerah dengan tahapan pileg.

Menurut Cecep, penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda. 

BACA JUGA:5 Rekomendasi Smartphone Nokia Dengan Harga di Bawah 2 Jutaan

Dikatakan, pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah itu diatur dalam pasal 78 Ayat (1), salah satunya adalah permintaan sendiri yang bersifat sukarela. 

“Karena sifatnya sukarela, ketika surat pengunduran diri dari jabatan itu disetujui Kemendagri, ya secara normatif berlaku,” terang Cecep Suhardiman dalam keterangannya kepada Radar Cirebon, kemarin 17 September 2023.

Masih kata Cecep Suhardiman, pelaksanaan pemilu legislatif diatur dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu. 

Di sana disebutkan bahwa persyaratan bakal calon anggota legislatif diatur dalam Pasal 240 ayat 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: