AMPUH! 4 Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah, Anda Galbay? Cukup Lakukan Hal Ini

AMPUH! 4 Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah, Anda Galbay? Cukup Lakukan Hal Ini

Begini cara menghadapi DC atau debt collector pinjol yang datang ke rumah. Foto hanya ilustrasi.-Istimewa-radarcirebon.com

BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan, Anggota Polres Majalengka Latihan Dalmas

Penyitaan terhadap barang-barang debitur yang wanprestasi hanya dapat dilakukan atas penetapan pengadilan.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 362 KUHP yang berbunyi: “Barangsiapa mengambil sesuatu, seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam dengan pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”

Apabila dalam melakukan penagihan, debt collector tetap menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan,

Maka ia dapat dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP yang berbunyi: “Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun karena pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang-orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau memfasilitasi pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri atau peserta lain, atau untuk mempertahankan kepemilikan properti yang dicuri.”

BACA JUGA:Levy Madinda Moncer Bersama Persib, Ini Syarat Agar Bisa Permanen

Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah:

1. Menerima Kedatangannya

Langkah pertama dalam menghadapi debt collector adalah menerima kedatangannya dengan baik. Tidak perlu mengelak, karena jika mengelak justru akan memperburuk kondisi.

Maksud dan tujuan debt collector adalah menagih utang dengan baik, jadi perlakukan dengan hati.

2. Cek Identitas

Debitur dapat meminta identitas, surat tugas, dan surat keterangan debt collector Jika kedatangannya sudah Anda terima dengan baik, maka mintalah identitas, surat tugas, dan surat keterangan resmi dari debt collector.

Debt collector yang bertugas secara resmi mempunyai surat tugas resmi dari Lembaga atau Instansi Keuangan tempatnya bekerja.

BACA JUGA:Ada 3 Tipe Wanita di Kawasan di Puncak, Siap Kawin Kontrak Kapan Saja, Ini Syaratnya!

Selain itu, seorang debt collector juga wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagih Pembiayaan (SP3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: