Cara Melaporkan Debt Collector yang Kasar, 5 Instansi Ini Siap Membantu Anda, Ada Kontak yang Bisa Dihubungi

Cara Melaporkan Debt Collector yang Kasar, 5 Instansi Ini Siap Membantu Anda, Ada Kontak yang Bisa Dihubungi

Cara melaporkan debt collector yang kasar, simak pada artikel ini. Foto hanya ilustrasi.-Antara/Muhammad Iqbal-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Cara melaporkan debt collector yang kasar, dan mengancam debitur. Instansi ini siap membantu Anda.

Seperti diketahui gagal bayar atau menunggak angsuran seringkali terjadi pada kredit baik kendaraan hingga pinjaman ke lembaga keuangan.

Yang terbaru dan sedang heboh adalah pinjaman online atau pinjol. Kasus gagal bayar, seringkali berujung pada ancaman maupun tindakan tidak menyenangkan.

Padahal, profesi debt collector (DC) atau mata elang, sebenarnya diatur dengan peraturan yang sangat khusus.

BACA JUGA:AMPUH! 4 Cara Menghadapi Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah, Anda Galbay? Cukup Lakukan Hal Ini

Kemudian terdapat juga etika yang harus dilaksanakan oleh debt collector ketika melakukan penagihan. Tentu saja, dalam etik tersebut tidak boleh ada kontak fisik dan ancaman.

Bahkan, debt collector dituntut bersikap sopan dalam tutur kata dan tidak boleh intimidatif. Sehingga konsumen tetap memahami apa yang disampaikan.

Dengan harapan, konsumen pada akhirnya dapat menemukan solusi melakukan pembayaran kredit macet atau tunggakan pinjaman online alias pinjol.

Sebagai informasi, debt collector harus memiliki Sertifikasi Profesi Pengumpulan Pembiayaan (SP3) yang menjadi persyaratan resmi dalam kegiatan penagihan dan diatur dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.

BACA JUGA:WAJIB TAHU! Cara Mengahadapi Debt Collector Pinjol Ketika Datang ke Rumah Anda

Dengan adanya sertifikasi ini, tentu ada etik yang mengatur debt collector saat melakukan penagihan atau datang ke rumah nasabah.

Namun bila dirasa tindakan dari debt collector tidak sesuai dengan ketentuan, melakukan kekerasan, intimidatif dan lainnya, Anda dapat membuat pengaduan kepada 5 lembaga ini.

1. Bank Indonesia

Pengaduan atas tindakan debt collector bermasalah dapat dilaporkan terlebih dahulu melalui Bank Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: