Bendera Demokrat Dipasang Lagi

Bendera Demokrat Dipasang Lagi

MAJALENGKA – Baru satu hari ditertibkan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), alat peraga kampanye (APK) Pemilu Legisaltif (Pileg) berupa bendera milik Partai Demokrat justru dipasang lagi di kisaran jalur Rajagaluh-Cigasong. Seperti terpantau di jalur tersebut Selasa (28/1), tepatnya di dekat jembatan Cikreuh Desa Palabuan Kecamatan Sukahaji, sejumlah orang tengah memasang banyak bendera partai berlambang bintang mercy tersebut dengan menggunakan tiang bambu setinggi kurang lebih 1,5 meter. Di samping itu, di sepanjang Rajagaluh hingga Sukahaji dan perbatasan Cigasong, bendera lainnya sudah terpasang berjejer rapi dengan radius kurang lebih 20 meteran antara satu bendera dengan bendera lainnya. Aksi ini, diduga merupakan bentuk show of force parpol tersebut, mengingat jalur tersebut akan dilintasi oleh Presiden Sosilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga Ketua Umum DPP Demokrat. SBY sendiri, direncanakan bakal menyambangi Majalengka pada akhir pekan ini atau awal pekan depan. Namun, saat ditanya apakah pemasangan bendera ini sengaja dipasang untuk unjuk gigi menyambut kedatang ketua umumnya di Majalengka, salah satu pemasang bendera yang enggan menyebutkan namanya tidak mengetahui tujuan pasti dipasangnya bendera tersebut. Pasalnya, dia hanya orang suruhan yang diminta untuk memasang bendera partai hari itu, meski ditengah hujan yang terus mengguyur kawasan Majalengka seharian ini. Sekretaris DPC Partai Demokrat Majalengka Ir Carsa Suhenda saat dikonfirmasi tentang pemasangan bendera parpolnya meski sehari sebelumnya sudah ditertibkan, membenarkan jika pemasangan bendera partainya ini dalam rangka menyambut rencana kedatangan ketua umumnya di Majalengka. Pihaknya juga beranggapan jika pemasangan bendera tidak termasuk dalam kategori APK yang melanggar, sehingga pihaknya memandang jika pemasangan bendera ini dibolehkan. “Yang ditertibkan sih APK yang lain. Kalau bendera sih kayanya boleh (dipasang),” jelasnya. Terpisah, Ketua Panwaslu Majalengka H Agus Asri Sabana mengaku tidak mengetahui adanya pemasangan APK berupa bendera partai di ruas jalan Cigasong-Rajagaluh ini, lantaran jajarannya belum mendapatkan laporan atau mendapati temuan di lapangan. “Saya belum mengetahui, dan sampai sejauh ini belum ada laporan. Yang jelas kalau pemasangan bendera itu tidak sesuai dengan aturan maka akan kita tertibkan dan kami akan segera berkoordinasi dengan Panwascam setempat,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: