Belum Juga Tetapkan Prolegda
MAJALENGKA – Bulan Januari 2014 hampir memasuki masa penghujung, namun hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka masih belum juga menetapkan program legislasi daerah (prolegda) sebagai dasar untuk menggodong dan menetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda). Ketua Badan Legisalsi Daerah Drs M Jubaedi menyebutkan, saat ini memang pihaknya belum melangkah ke arah penetapan prolegda. Pasalnya, di awal-awal bulan Januari setiap tahunnya memang Banleg dan eksekutif melaui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) masih bermusyawarah untuk menyusun persiapan sebelum ditetapkan prolegda. “Tadi baru bermusyawarah dengan bagian hukum, pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari diajukannya 15 raperda inisiatif eksekutif yang diserahkan ke DPRD di akhir bulan Desember 2013 kemarin,” kata Ubed -sapaan akrab Juabedi- kemarin (28/1). Dia menyebutkan, raperda inisiatif eksekutif tersebut, di antaranya raperda tentang penyertaan modal PD BPR Sukahaji, raperda tentang RPJMD, raperda tentang RDTR Kabupaten, RDTR Jatiwangi, RDTR Majalengka, RDTR Kertajati, LKPJ APBD 2013, RAPBD Perubahan 2014, tentang tarif layanan kesehatan di RSUD, tentang tarif layanan kesehatan di Puskesmas, tentang perubahan SOTK, tentang perubahan PBB, tentang perubahan Pemerintahan Desa, dan RAPBD 2015. Sedangkan, untuk raperda yang rencananya akan diinsiasi oleh eksekutif baru ada satu raperda yakni raperda tentang pengelolaan diniyah takmiliyah awaliah (DTA). Selanjutnya, pihaknya akan melakukan dengar pendapat dengan opd maupun isntansi pemerintah daerah yang menjadi leading sector pengusul dari raperda yang diajukan tersebut, guna membahas sejauh mana kesiapan mereka mengenai pemahaman materi yang bakala tertuangkan dalam raperda masing-masing, serta kesiapan kajian yang menjadi dasar bakal diprioritaskan atau tidaknya raperda tersebut dibahas di tahun ini. Setelah itu, lanjut Jubaedi, tahapan akan diteruskan Banleg dengan membawa hasil dari pembahasan bersama eksekutif ini ke tahapan forum paripurna internal DPRD. Dari forum paripurna tersebut, nantinya akan disepakati dan disahkan berapa kuantitas raperda yang akan menjadi prolegda tahun 2014 ini, dan mana-mana saja yang diusulkan pertama dan seterusnya berdasarkan urgensinya. Akan tetapi, jika di tengah perjalanan tahun persidangan 2014 ini terjadi dinamika di daerah yang memerlukan payung hukum mendesak berupa Perda, maka bukan tidak mungkin di tengah perjalanan akan ada raperda tambahan yang akan dibahas bersama antara eksekutif dan legislatif. Disamping itu pula, pihaknya menganggap pembahasan raperda tahun ini tentu tidak akan maksimal, lantaran pada akhir Agustus 2014 mendatang, bakal ada masa transisi mengingat masa jabatan anggota DPRD periode 2009-2014 berakhir. “Nanti kan pasti ada masa transisi, kalau ada anggota dewan yang baru, mudah-mudahan bisa cepat beradaptasi. Tapi syukur-syukur kalau kita semua terpilih lagi sehingga bisa langsung melanjutkan tugas di Banleg ini,” harapnya. (azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: