20 Ribu Lebih Nasabah BPR KR Indramayu Bisa Lega, LPS Mulai Cairkan Klaim Simpanan

20 Ribu Lebih Nasabah BPR KR Indramayu Bisa Lega, LPS Mulai Cairkan Klaim Simpanan

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi-LPS -RADAR CIREBON

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah tahap I Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).

Itu adalah langkah lebih lanjut setelah izin usaha BPR KRI dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 12 September 2023 lalu.

Pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dilakukan mulai hari ini, Selasa 19 September 2023.

Sebelumnya, LPS melakukan penyelesaian BPR KRI, yaitu melakukan verifikasi data simpanan nasabah untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan likuidasi bank.

Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi menuturkan pada tahap I ini, LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sebesar Rp82,77 miliar milik 23.362 nasabah yang dinyatakan layak dibayar.

"Nasabah bisa mengecek informasi mengenai pembayaran klaim simpanan tahap I di website LPS (www.lps.go.id) atau di kantor cabang BPR KRI sesuai tempat pembukaan rekening simpanan tersebut," tuturnya. 

Proses verifikasi akan diselesaikan LPS secara bertahap paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha BPR KRI, yakni paling lambat tanggal 19 Januari 2024.

BACA JUGA:Sehari Pasca Kerusuhan Pendukung Calon Kuwu, Begini Kondisi Terkini di Kapetakan Cirebon

BACA JUGA:Ramalan Gus Dur Soal Prabowo Jadi Presiden Meski Sudah Bolak-balik Kalah Pilpres, Yakin?

Pelaksanaan pembayaran dilakukan LPS setelah menetapkan hasil verifikasi simpanan yang dilakukan secara bertahap tersebut.

Nasabah penyimpan yang telah ditetapkan statusnya sebagai simpanan layak bayar dijamin LPS dapat mengajukan pembayaran simpanannya melalui Bank Pembayar yang ditunjuk LPS yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) di wilayah Indramayu.

"Kami menghimbau agar nasabah tidak perlu tergesa-gesa dalam mencairkan dana simpanannya karena pembayaran klaim penjaminan simpanan masih akan dilayani hingga 5 tahun ke depan sejak bank dicabut izin usahanya yaitu 11 September 2028," jelasnya. 

Nasabah yang simpanannya dinyatakan layak dibayar pada tahap I ini dapat menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan, yaitu identitas diri dan bukti kepemilikan simpanan (buku tabungan atau bilyet deposito).

Bagi nasabah yang belum masuk dalam pembayaran tahap I ini tidak perlu cemas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: