KPU Ingatkan Parpol soal Laporan Dana Kampanye

KPU Ingatkan Parpol soal Laporan Dana Kampanye

KUNINGAN- Parpol peserta pemilu, tidak boleh menganggap sepele soal pelaporan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Jika tidak digubris, penyelenggara pemilu tersebut mengancam akan membatalkan parpol dan para calegnya sebagai peserta pemilu. Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan Sulaeman mengingatkan, agar parpol peserta pemilu menyerahkan laporan awal sumbangan dana kampanye. “Seluruh parpol wajib menyampaikan laporan mulai 2 Februari hingga 2 Maret 2014,” sebut mantan PPK Jalaksana itu kepada Radar di kantornya, Selasa (28/1). Pada tahap awal, aku dia, sudah 12 parpol yang merampungkan laporan sumbangan dana kampanye. Jadwalnya dilaksanakan sejak 3 hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu hingga 27 Desember 2013. Untuk tahap berikutnya, parpol harus menyempurnakan laporan. Di mana batas akhirnya adalah 2 Maret 2014, atau 14 hari sebelum mulai jadwal kampanye. “Prosedur ini mengacu kepada Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2013 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu DPR, DPD dan DPRD tahun 2014,” katanya. Ada konsekuensi buruk berupa sanksi berat bagi parpol yang tidak memenuhi ketentuan tersebut. Sanksinya berupa pembatalan parpol yang bersangkutan berikut caleg-calegnya sebagai peserta pemilu. Ketegasan tersebut berdasar hukum Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 pasal 138 ayat 1 dan ayat 2 juncto PKPU Nomor 17 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Sumbangan Dana Kampanye dan Surat Edaran dari KPU RI Nomor 712 perihal Pelayanan Helpdesk Pelaporan Dana Kampanye. “Kaitan laporan sumbangan awal dana kampanye tahap 2 ini, parpol harus mengisi formulir DK7 sampai DK12 beserta lampiran-lampiran. Selain itu juga menyerahkan bukti transaksi pengeluaran,” katanya lagi. Isi laporannya terhitung sejak dibuka RKDK (rekening khusus dana kampanye). Yang terdiri dari laporan pengeluaran dana kampanye, daftar saldo, fotokopi bukti tagihan atau utang, surat pernyataan tanggung jawab, bukti transaksi penerimaan dan pengeluaran serta laporan dana caleg atau pihak donatur yang masuk ke RKDK. Sulaeman berharap, seluruh parpol bisa memenuhi kewajiban ini sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan. Disinggung kapasitas KPU terkait laporan dana kampanye, Eman menyebutkan, bahwa KPU hanya melayani tahapan pelaporannya saja. Sebab laporan tersebut nanti akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). “Jadi dalam hal ini KPU tidak berhak memberi penilaian. Itu sudah ranahnya KAP,” jelas dia. (tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: