ES Tetap Berpeluang Ikut Pileg

ES Tetap Berpeluang Ikut Pileg

KUNINGAN – Usulan DPC Hanura kepada KPU soal pencoretan ES sebagai calon legislatif tidak bisa terkabul. Meskipun ES sudah divonis majelis hakim dengan hukuman satu tahun penjara terkait tindak pidana korupsi, KPU tidak bisa langsung mencoret. Hal tersebut terjawab setelah Ketua DPC Hanura Aan Hasanudin dan Ketua Pemuda Hanura Dadan Prasunardiansyah menemui dan berkonsultasi dengan KPU Kuningan, kemarin (28/1). Pernyataan Ketua KPU Kuningan Hj Heni Susilawati SSos MM tetap seperti sebelumnya. Ia mengatakan, caleg yang tersandung kasus hukum meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka maupun yang ditahan, tidak bisa langsung dicoret. Artinya, ES masih tercatat dalam DCT Pemilu Legislatif 2014 dan tetap tidak memengaruhi pencalonan. Dikatakannya, caleg yang berstatus tersangka termasuk yang sudah ditahan pun berpeluang besar untuk tetap maju. Status sebagai tersangka untuk menjadi terpidana harus melalui proses pengadilan dan keputusan yang bersifat tetap. \"Tidak ada dasar bagi KPU untuk mencoret yang bersangkutan dari penetapan DCT,\" ucapnya lagi. Lebih jelas dikatakannya, caleg yang tersangkut hukum selama belum divonis pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap dengan ancaman hukuman (minimal) lima tahun, tetap berpeluang menjadi caleg. Ini diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR dan DPRD. Terkait PAW seorang anggota DPRD, sepenuhnya adalah kewenangan parpol yang bersangkutan, termasuk menilai etika dan moral. Dalam hal ini KPU hanya sebatas melakukan penertiban administrasi. “Kami hanya menjalankan aturan. Terkait partai mau memecat atupun masyarakat mau menilai apa pun itu di luar kewenagan kami,” jelasnya. Sementara itu sikap Ketua DPC Hanura Aan Hasanudin menyerahkan kepada masyarakat soal penilaian status ES yang masih terdaftar sebagai caleg Hanura. Yang terpenting, menurutnya, partai sudah melakukan langkah terbaik sebagai bentuk respons dari perkara hukum yang dijatuhkan hakim kepada ES. Selain itu, apa yang dilakukan ES juga bukan untuk kepentingan partai tapi pribadi. “Ya, kami sudah berkonsultasi tapi tidak bisa dicoret. Ya mau tidak mau harus menerima, karena sudah aturannya seperti itu,” jelas Aan kepada Radar. Dikatakannya, dengan kejadian ini berarti peluang ES untuk mendulang suara terbuka lebar. Bahkan, untuk terpilih sebagai wakil rakyat pun terbuka, karena yang bersangkutan memiliki pendukung. Pihaknya, akan melihat sejauh mana kelanjutannya karena jika melihat vonis satu tahun dipotong masa tahanan, peluang ES untuk bebas besar. Terlebih jika yang bersangkutan menjalani 2/3 masa tahanan. “Pokoknya, apa yang terjadi kepada ES merupakan kesalahan kita yang terburu-buru menerimanya. Hal ini karena ia daftar tiga hari sebelum penutupan,” jelasnya. Sebelumnya, ES yang tercatat sebagai caleg DPRD dapil dua nomor urut 10 dari Partai Hanura akhirnya divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung. Berdasarkan data yang diperoleh Radar, mantan Kepala Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, itu menggelapkan dana kas desa selama lima tahun yang nilainya Rp203 juta. Ketua Majelis Hakim Asharyadi yang memimpin jalannya sidang di ruang sidang VI Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (21/1) lalu. Dalam amar putusannya, hakim menilai ketua Parade Nusantara itu terbukti melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 2009, sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: