Tower Cisantana Masih Disoal
CIGUGUR- Pendirian sebuah tower di Blok Cimantri, RT 9 RW 8, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, masih disoal. Kekecewaan kali ini mencuat dari pemerintahan desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Cisantana. Sebagai penanggung jawab masyarakatnya di desa, BPD merasa dilangkahi soal pencabutan segel tower oleh Satpol PP. “Kita semua tahu, pembangunan tower itu bermasalah dari sisi perizinan. Banyak warga protes. Maka, aparat Satpol PP dengan tegas menyegel. Aktivitas tower pun dihentikan. Tapi per tanggal 5 Januari lalu, tiba-tiba segel hilang. Ternyata sudah dicabut kembali oleh Satpol PP,” tutur Kepala Desa Cisantana Murad, didampingi Ketua BPD Abidin, kepada Radar di kantor desanya, Selasa (28/1). Menurutnya, yang menjadi pertanyaan, apa dasar pencabutan kembali segel tower tersebut. Jika alasannya syarat perizinan sudah selesai, fakta hukumnya mana. Minimal tunjukan ke desa. Itu pun bagi pemerintahan desa tetap belum selesai. Ia kecewa saat proses pencabutan segel maupun sesudahnya hingga kini Satpol PP tidak pernah ada koordinasi dengan desa. Saat ditanya ke pihak kecamatan sendiri, mereka juga ternyata tidak merasa diberi informasi. “Aneh, awal kita diajak bicara. Saat ada masalah, diskominfo sendiri bahkan meminta desa untuk ikut menyelesaikan. Tapi pada saat pencabutan segel tidak ngasih tahu sama sekali,” sindir Murad. Ia hanya ingin semua berjalan tertib. Termasuk tertib administrasi. Sehingga di kemudian hari tidak timbul masalah baru. Bagaimanapun desa tetap bertanggung jawab atas apa pun yang terjadi di tengah masyarakatnya. Murad menyebutkan, ada persoalan administrasi tingkat desa yang mesti diselesaikan oleh pengusaha tower. Seperti izin tetangga, ia tidak memungkiri jika banyak izin tetangga yang tidak jelas. “Artinya, banyak yang bukan tetangga malah tanda tangan. Mungkin ada 10 orang yang tidak jelas. Sedangkan tetangga sebenarnya malah tidak tahu menahu,” beber dia. Jika hal itu tidak kunjung diselesaikan secara tertib, ia khawatir akan terjadi fitnah dari masyarakat terhadap pemerintahan desa. Sedangkan ia sendiri sebenarnya tidak tahu menahu, karena tiba-tiba segel tower sudah dicabut oleh Satpol PP tanpa koordinasi. “Kalau begini saya tidak mau ke depan kalau ada masalah, desa dipojokkan. Sebab sejak awal, semua berawal dari desa,” tandas Murad. Ketua BPD Desa Cisantana Abidin membenarkan hal tersebut. Menurutnya, yang prinsip mesti segera diselesaikan di tingkat desa memang izin tetangga. Dalam dokumen izin tetangga, menurut dia, siapa tetangga siapa yang tanda tangan tidak sinkron. Banyak yang mengaku tetangga, justru tidak berkaitan dengan tower. Sedangkan sebenarnya tetangga, tidak tahu menahu. “Jadi mohon pihak-pihak terkait untuk koordinasi dulu dengan desa,” pinta mantan politisi PDIP itu. Protes warga Desa Cisantana mendapat dukungan dari Ketua Komunitas Hijau Kuningan, Avo Juhartono. Komunitas Hijau Kuningan mendukung penuh langkah desa untuk penertiban tower. Sebab tower di daerah Desa Cisantana sudah terbilang banyak. “Tapi apa pun alasannya, urusan izin di tingkat desa harus tertib. Sebab dampaknya jangka panjang untuk keamanan. Siapa yang menjamin, jika persoalan belum selesai,” kata Avo.(tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: