245.786 Warga Kuningan Belum Miliki E-KTP

245.786 Warga Kuningan Belum Miliki E-KTP

KUNINGAN - Pembuatan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP secara massal sejak tahun 2013 belum terwujud tuntas. Hingga Januari 2014, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kuningan baru mencatat 632.981 warga penerima e-KTP dari total wajib e-KTP 878.767. Artinya masih ada 245.786 warga kota kuda belum ber e-KTP. Kepala Disdukcapil H KMS Zulkifli MSi melalui Kabid Administrasi Kependudukan Rosjani SH saat dikonfirmasi membenarkan, bahwa total wajib e-KTP Kuningan mencapai 878.767 warga. “Dari 878.767 warga itu baru 730.448 warga yang sudah terekam untuk e-KTP, atau 83,12%. Atau berarti masih ada 148.319 warga yang belum melakukan perekaman e-KTP,” sebut Rosjani, Selasa (28/1), kepada Radar. Meski begitu, disdukcapil baru menerima 632.981 wujud e-KTP dari pusat. Atau sebanyak 97.467 warga yang sudah melakukan perekaman masih belum menerima e-KTP. Rosjani belum mengetahui betul apa masalahnya di pusat. Tapi pihaknya menduga kuat keterlambatan tersebut diakibatkan oleh kesibukan pusat melayani e-KTP serentak se-Indonesia. “Jika ditotal dari jumlah wajib KTP 878.767, berarti sebanyak 245.786 warga belum ber e-KTP,” imbuhnya. Meski begitu, Rosjani menarget tahun 2014 masalah belum diterimanya e-KTP tersebut bisa tuntas. Bahkan untuk warga yang belum memiliki e-KTP, hingga belum memiliki KTP sama sekali pun bisa selesai tahun ini dengan menggunakan sistem jemput bola. Sasaran awal ke sekolah-sekolah tingkat SLTA untuk siswa kelas 3 yang sudah memasuki usia 17 tahun. Kemudian desa, kampung atau blok yang terisolasi. Di mana mereka kesulitan akses menuju kantor pemerintahan. Sehingga tidak terlalu mempedulikan kewajiban memiliki administrasi kependudukan. “Kita akan jemput bola. Artinya pemerintah ikut bergerak, tidak seperti dulu hanya masyarakat yang bergerak karena membutuhkan KTP. Toh anggaran operasionalnya untuk kita terjun ke bawah ada,” ujar Rosjani. Apalagi sesuai kebijakan baru, e-KTP tidak lagi berlaku 5 tahun tetapi seumur hidup. Pembuatannya pun gratis sejak Januari 2014. Jika masih ada pungutan, maka si pemungut terancam sanksi denda Rp75 juta atau kurungan penjara 6 tahun.(tat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: