Wabup Ayu: Ada Banyak Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Perlu Perlindungan Khusus

Wabup Ayu: Ada Banyak Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Perlu Perlindungan Khusus

Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi, menghadiri rapat koordinasi stakeholder terkait layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon.-Diskominfo Kabupaten Cirebon-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Di Ruang Paseban, Setda Kabupaten Cirebon, Rabu 20 September 2023, Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi, menghadiri rapat koordinasi stakeholder terkait layanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon.

Ayu, nama akrabnya Wakil Bupati Cirebon, mengatakan bahwa kegiatan ini menunjukkan bahwa orang-orang di Kabupaten Cirebon selalu berpartisipasi dalam perlindungan perempuan dan anak.

Sebagai informasi dari sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simfoni PPA), tercatat 101 korban kekerasan di Kabupaten Cirebon pada tahun 2022, dan 79 korban lainnya dilaporkan dari Januari hingga Agustus 2023.

Ayu menyatakan bahwa seiring dengan meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang cukup mengkhawatirkan, diperlukan bentuk layanan yang cekatan (cepat, akurat, komprehensif, dan terintegrasi).

BACA JUGA:Menyerahlah! Pencuri Motor Milik Santri di Desa Sampih, Wajah Anda Sudah Terekam CCTV

Serta menggunakan pendekatan dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak perempuan dan anak korban kekerasan atas pelayanan yang harus diberikan oleh negara sesuai enam fungsi layanan yang tercantum dalam Permen PPA Nomor 2 Tahun 2022.

Menurutnya, untuk meningkatkan layanan yang diberikan kepada korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Cirebon, diperlukan perlindungan khusus. Selain itu, diperlukan koordinasi dan sinergi antar sektoral.

Ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan korban untuk layanan lengkap, seperti perlindungan, akses ke keadilan melalui penegakan hukum, dan kesempatan untuk pulih.

Ayu menyatakan bahwa perlu ada koordinasi lintas sektoral, termasuk kepolisian, jaksa, hakim, dan dinas pengampu urusan perempuan dan anak.

BACA JUGA:3 Laporan Penodaan Agama Dicabut, Panji Gumilang Bakal Bebas? Eits Nanti Dulu, Masih Ada Kasus Ini

Dengan demikian, mereka perlu berkoordinasi untuk dapat menyamakan persepsi dan saling membantu jika mengalami kesulitan dalam menangani kasus.

Selain itu, ia mendorong untuk terus memperkuat sistem penanganan dari hulu ke hilir dengan mengkampanyekan "berani berbicara" untuk mendorong korban kekerasan untuk berani melaporkan kekerasan yang mereka alami dan untuk mewujudkan kondisi "zero tolerance against violence" pada tahun 2030.

Dalam hal pelayanan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, Pemkab Cirebon telah mengeluarkan beberapa kebijakan, seperti Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Selanjutnya, Perbup Nomor 59 Tahun 2009, yang menetapkan pendirian P2TP2A Kabupaten Cirebon.

Selain itu, Perbup Nomor 34 Tahun 2007 tentang Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Perlindungan terhadap Praktik Perdagangan Perempuan dan Anak di Kabupaten Cirebon dan Perbup Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak.

BACA JUGA:Mengenal Produk Pinjaman Uang Tunai di Bank BCA Tanpa Jaminan

Selanjutnya, disebutkan bahwa ada Keputusan Bupati Cirebon Nomor 463/kep.1238-dp2kbp3a/2017 yang menetapkan susunan keanggotaan Tim Gugus Tugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Sumber Kasih Sayang Kabupaten Cirebon.

Selain itu, dia menyebutkan beberapa undang-undang, termasuk Keputusan Bupati Cirebon Nomor 463kep.1196-dppkbp3a/2017 tentang Pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kabupaten Cirebon, Keputusan Bupati Cirebon Nomor 479.3/kep.496-kesra/ 2020 tentang Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon periode 2020-2025, dan banyak lagi.

Ayu menambahkan bahwa kegiatan rakor ini diharapkan untuk membantu pemangku kebijakan bekerja sama lebih baik dan membuat peta dukungan untuk mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Sekaligus mendorong penguatan program dan kebijakan untuk mengatasi kekerasan di Kabupaten Cirebon secara menyeluruh.

BACA JUGA:Bandara Kertajati Siap Beroperasi, Tiket Pesawat Sudah Tersedia, Lebih Murah dari Bandara Lain

Dari 8,2 juta perempuan yang menjadi korban kekerasan, hanya 11 ribu yang melapor, kata Eni Widiyanti, SE MPP MSE, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan pada Kementerian PPPA RI.

Ini didasarkan pada data dari seluruh Indonesia, yang berarti semua orang khawatir tentang ini, sehingga pemerintah daerah membuat kebijakan.

"73 persen kekerasan di rumah, atau KDRT, terjadi di rumah. 56 persen pelakunya adalah suami. Istri ada, tapi sedikit,” kata Eni.

Selanjutnya, kementerian memiliki enam tugas layanan. Ini termasuk pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.

“Jadi, semua harus bekerja sama untuk mengurangi kekerasan terhadap perempuan,” pungkasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase