Politisi PKS Jelaskan Imunitas DPR

Politisi PKS Jelaskan Imunitas DPR

JAKARTA - Somasi yang diajukan tim pengacara Susilo Bambang Yudhoyono dan keluarga kepada Fahri Hamzah tak digubris. Politikus PKS yang dipersoalkan karena statemennya di media tentang dorongan agar putra Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), segera diperiksa KPK dianggap salah alamat. \"Ibarat lagu Ayu Ting Ting, pengacara Pak SBY sudah salah alamat,\" kata Fahri saat menggelar konferensi pers di kompleks parlemen Jakarta kemarin (28/1). Menurut dia, sebagai anggota DPR, pihaknya memiliki hak imunitas yang diatur konstitusi. Intinya, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya, sepanjang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPR. Dia menegaskan, pernyataannya tentang KPK yang perlu pula segera memeriksa Ibas berkaitan langsung dengan tugasnya sebagai salah satu anggota Komisi Hukum dan HAM DPR. Dia menyatakan, dorongan agar KPK bertindak imparsial adalah spirit yang menjadi tolok ukur keadilan. \"Kantor hukum (SBY) ini perlu belajar hukum lagi,\" kata Fahri lantas tersenyum. Wasekjen DPP PKS itu menegaskan, presiden telah keliru memilih pengacara. Selain dianggap memberikan input yang salah dengan mempersoalkan sejumlah pihak, tim lawyer pribadi yang ditunjuk juga dianggap telah membuat sejumlah kesalahan teknis namun mendasar. \"Kasihan sebenarnya Pak SBY. Dia ditangani kantor lawyer yang agak amatir,\" sindirnya kembali. Dia kemudian mempertanyakan istilah somasi yang digembar-gemborkan tim pengacara ke publik beberapa waktu terakhir. Menurut dia, hal tersebut tidak selaras dengan surat yang diterimanya dari tim pengacara SBY pada 20 Januari 2014. Surat bernomor 031/TIM-ADVSBY/I/2014 itu hanya berisi undangan untuk klarifikasi. Isi surat juga tidak menyebutkan tenggat tertentu untuk ditanggapi seperti lazimnya somasi. \"Nah, kalau begitu, apa itu yang disebut somasi seperti yang mereka katakan?\" kata Fahri lagi-lagi lantas tersenyum. Pada kesempatan itu dia juga mengkritisi kop surat yang diterimanya dari tim pengacara SBY. Di sana tertulis, \"Tim Advokat & Konsultan Hukum Dr H Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI & Keluarga\". Menurut Fahri, penyebutan kata presiden RI tidak tepat dan berpotensi menjadi penyalahgunaan kekuasaan. \"Ini gawat. Kalau saya sih sama sekali tidak takut. Tapi, ini bisa untuk menakut-nakuti, bisa disalahgunakan,\" tandasnya. Sebelumnya, tim pengacara yang ditunjuk SBY secara pribadi, Palmer Situmorang dan kawan-kawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi ke sejumlah pihak. Selain ke Fahri, somasi ditujukan kepada mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli. \"Tim hukum ini kan dulu termasuk ikut membuka kebobrokan Bank Century ke kami (Timwas Century). Lalu sekarang tiba-tiba jadi lawyer Pak SBY,\" bebernya. (dyn/c2/fat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: