Keterangan Resmi AdaKami Soal Dugaan Nasabah Mengakhiri Hidup Gara-gara Teror Debt Collector

Keterangan Resmi AdaKami Soal Dugaan Nasabah Mengakhiri Hidup Gara-gara Teror Debt Collector

Bos pinjol AdaKami diteror kawanan netizen.-AdaKami-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pinjaman online (Pinjol) AdaKami menyampaikan keterangan resmi terkait informasi yang viral di media sosial, soal adanya dugaan nasabah mengakhiri hidup karena tidak tahan dengan teror dari debt collector ata DC.

Direktur Utama AdaKami, Bernandino Moningka Vega Jr mengatakan, akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi tersebut.

Sebab, sampai dengan saat ini masih belum mendapatkan data korban K yang disebut telah meninggal dunia sejak Mei 2023.

Namun, dari penelusuran AdaKami terhadap nomor kontak desk collection atau DC yang dimaksud, ternyata tidak terdaftar dalam sistem.

BACA JUGA:Dukung Upaya Pemerintah Bebas Emisi Karbon,BRI Kembali Tanam Bibit Mangrove di Pulau Tidung,Total 10.500 Bibit

"Apabila terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, AdaKami siap menjalankan tindakan hukum," kata Bernandino, dalam keterangan tertulis, Kamis, 21, September 2023.

Dia menegaskan, AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan kode etik dari regulator.

Pihak perusahaan juga siap untuk bekerjasama dengan otoritas berwenang dan memastikan terkait tindakan yang perlu diambil.

Terkait dengan identitas korban, Bernandino mengungkapkan, informasi yang beredar di media sosial berasal dari unggahan akun @rakyatvspinjol bahwa korban berinisial K.

BACA JUGA:Bojan Bakal Rombak Tiga Posisi, Putaran Kedua Persib Incar Pemain Baru

Disebutkan bahwa korban memiliki anak berusia 3 tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023.

Atas informasi tersebut, AdaKami akan menindaklanjuti untuk mendapatkan data yang bersangkutan.

Seperti nama lengkap, nomor KTP, nomor ponsel dan pendukung lainnya. Tujuannya adalah melakukan pemeriksaan apakah benar yang bersangkutan adalah nasabah dari AdaKami.

"AdaKami akan memeriksa apakah korban benar nasabah yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: