RS Swasta Berguguran di BPJS Kesehatan Diperbolehkan Undang-Undang
CIREBON - Satu per satu rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan mulai berguguran. Ketidakcocokan sistem pembayaran Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) dikatakan sebagai alasan utama dalam pengunduran diri mereka. Saat disambangi Radarcirebon.com, Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kota Cirebon, dr. Gerry Adhikusuma mengungkapkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang, rumah sakit swasta memang tidak diharuskan seperti rumah sakit pemerintah, tapi hanya disebutkan \'diperbolehkan\', yang artinya tidak ada keharusan jika tidak dilaksanakan. \"Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, seluruh rumah sakit pemerintah dan jajarannya diwajibkan bekerja sama dengan BPJS,\" ujar Gerry kepada Radarcirebon.com, Rabu (29/1). Sebetulnya, kata Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kota Cirebon ini, programnya bukan BPJS tetapi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). \"Masyarakat itu latah seolah-olah BPJS. Padahal BPJS ada dua, Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Program Kesehatan itulah disebut Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),\" imbuhnya. Terkait rumah sakit swasta, ia menambahkan bulan Desember 2013, diberikan surat kesediaan. \"Kalaupun tidak bersedia dicoret saja tidak bersedia dan dikumpulkan ke BPJS, Kantor Pusat, Kantor Cabang, Divre Jabar, dan dilaporkan ke Kemenkes,\" ungkap Gerry. Informasi yang didapat dari sumber Radarcirebon.com di lingkungan National Casemix Centre (NCC) Kemenkes RI, alasan pengunduran diri rumah sakit swasta atas ketidakcocokan sistem pembayaran Indonesia Case Based Groups (INA CBGs). \"Adanya kekhawatiran rumah sakit swasta tentang kecukupan biaya pelayanan kesehatan dengan pola tarif Indonesia Case Based Groups (INA CBGs) era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (wb)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: