PENGUMUMAN: Perubahan Usia Maksimal KPR Bank BCA, Simak Aturan Terbaru untuk Karyawan dan Pengusaha

PENGUMUMAN: Perubahan Usia Maksimal KPR Bank BCA, Simak Aturan Terbaru untuk Karyawan dan Pengusaha

Simak cara untuk mengajukan KPR Bank BCA online.-Istimewa-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - Bank BCA menyampaikan pengumuman mengenai perubahan usia maksimal saat KPR berakhir yang menjadi syarat dalam pengajuan kredit tersebut.

Aturan baru Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari PT Bank Central Asia Tbk atau Bank BCA (BBCA), mulai diberlakukan pada 19, September 2023.

Dilansir dari pengumuman resmi Bank BCA, terhitung mulai tanggal 19, September 2023, usia maksimal saat KPR berakhir berubah menjadi 56 tahun untuk karyawan.

Sedangkan untuk pengusaha atau profesional, usia maksimal saat KPR berakhir berubah menjadi 66 tahun.

BACA JUGA:Saldo Cuma Segini, Rekening BCA Ditutup Otomatis, Berlaku Ketentuan Baru 1 November 2023

"Dear nasabah BCA, mulai 19, September 2023 berlaku perubahan ketentuan mengenai usia maksimal saat KPR berakhir," demikian disampaikan pengumuman Bank BCA yang dikutip radarcirebon.com, Selasa, 26, September 2023.

Berikut perbandingan antara aturan lama dan baru mengenai batas maksimal usia saat KPR berakhir:

Aturan lama yang berlaku sampai 18 September 2023, usia maksimal saat KPR berakhir adalah 55 tahun untuk karyawan dan 65 tahun untuk pengusaha atau profesional.

Sedangkan aturan baru yang berlaku mulai 19 September 2023, usia maksimal saat KPR berakhir adalah 56 tahun untuk karyawan dan 66 tahun untuk pengusaha atau profesional.

BACA JUGA:Hal yang Harus Dicermati dari Aturan Baru Bank BCA Terkait Penutupan Rekening Otomatis yang Berlaku 1 November

Untuk masyarakat yang ingin mengajukan kredit pemilikan rumah atau KPR Bank BCA bisa memperhatikan syarat umum.

Yakni, warga negara Indonesia, karyawan lama bekerja minimal 1 tahun di perusahaan terakhir atau total pengalaman kerja minimal 2 tahun.

Wiraswasta atau profesional yang bekerja minimal 2 tahun di bidang yang sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: