Dewan Jadwalkan Panggil DKP

Dewan Jadwalkan Panggil DKP

KEJAKSAN– DPRD Kota Cirebon akan memanggil secara resmi Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Cirebon pada awal Februari 2014. Agenda tersebut sudah dimasukkan dalam daftar resmi kegiatan DPRD selama tahun 2014 ini. Salah satu tujuan pemanggilan tersebut untuk meminta kejelasan terkait rencana retribusi sampah secara kolektif. Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Dardjat Sudradjat mengatakan, dewan menilai penting menghadirkan DKP dalam proses rencana penarikan retribusi pengelolaan sampah dari masyarakat. Di mana, langkah tersebut akan diambil melalui sistem kolektif di tingkat RW. Pada prinsipnya, dewan setuju dan sangat mendukung upaya DKP dalam menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pengelolaan sampah. Hanya saja, untuk mencapai titik kesimpulan harus melalui tahapan panjang. Dewan menilai kebijakan retribusi sampah langsung dikelola DKP, merupakan bagian dari inovasi Kepala DKP Kota Cirebon, Drs Sumanto. Hanya saja, pria yang akrab disapa Ajat itu mempertimbangkan gejolak yang terjadi di masyarakat. Terbukti, dalam beberapa pemberitaan media massa, para Ketua RW lebih banyak menolak sistem pungutan retribusi sampah itu. “Tujuannya baik, namun, kebijakan ini harus diterima masyarakat,” ujarnya kepada Radar, Rabu (29/1). Sebab, sebagai wakil rakyat, dewan perlu mengetahui secara persis rencana tersebut. Untuk itu, lanjut Ajat, dewan sudah mengagendakan memanggil DKP dan unsur terkait lainnya dalam rapat resmi yang digelar Rabu (29/1). Selama ini, politisi Golkar itu menilai upaya pungutan retribusi sampah melalui PDAM Kota Cirebon, tidak maksimal dalam memberikan kontribusi PAD setiap tahunnya. Hal ini dapat dimaklumi, karena PDAM lebih fokus pada ladang bisnisnya sebagai perusahaan air minum. Karena itu, langkah DKP mengambil alih retribusi itu, dianggap menjadi bagian perubahan lebih baik. Anggota Komisi B DPRD, Eman Sulaeman menyatakan, komisi B secara resmi sudah memasukan kedalam daftar agenda rapat bersama di awal bulan Februari 2014. Berdasarkan jadwal, direncanakan tanggal 12 Februari dewan akan memanggil DKP dan unsur terkait lainnya. “Kami ingin mengetahui secara jelas rencana tersebut. Ini menjadi gejolak di masyarakat,” tukasnya. Untuk mengubah sistem secara mendasar, politisi Gerindra itu menilai perlu adanya persiapan matang melalui musyawarah mufakat. Hal itu, lanjut Eman, meminimalisasi gejolak di masyarakat jika pada akhirnya kebijakan pungutan iuran retribusi sampah, dilakukan langsung oleh DKP secara kolektif. Tidak hanya itu, Eman ingin mengetahui sejauh mana kajian lengkap dari DKP terkait rencana tersebut. Meskipun sudah ada perda baru yang memungkinkan DKP memungut langsung retribusi sampah kepada masyarakat, namun, tidak serta merta kebijakan itu digelar. “Minimal konsultasi dulu. Sosialisasi juga harus aktif,” pesannya. Secara pribadi, Eman mendukung penuh langkah DKP dalam rencana tersebut. Upaya meningkatkan PAD, perlu dilakukan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkot Cirebon. Sebab, hal itu akan berdampak positif bagi pembangunan berkelanjutan. Selama ini, Retribusi Pengelolaan Persampahan Kota (RPPK) yang dilakukan PDAM, tidak berjalan sesuai harapan dan seolah mati suri. Pasalnya, lanjut Eman, tidak ada kepastian paksaan dan sanksi didalamnya. “Itu ada di perubahan perda yang baru. Tujuannya memberikan kesadaran kepada masyarakat,” tukasnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: