Uang Rp1 Miliar Untuk Melobi Wasit, Berikut Temuan Satgas Mafia Bola

Uang Rp1 Miliar Untuk Melobi Wasit, Berikut Temuan Satgas Mafia Bola

Satgas mafia bola memberikan keterangan tentang temuan pengaturan pertandingan atau match fixing yang terjadi sejak tahun 2018 hingga 2022.-Ist-

BACA JUGA:Aneh, Lunasi Hutang Sebelum Jatuh Tempo malah Didenda, Ternyata Ini Hitung-hitungannya

"Dikarenakan target tersebut masih diduga masih berkecimpung dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia sampai saat ini," ujar Asep.

Masih dalam laporan yang sama, Asep mengungkapkan bahwa, terdapat wasit terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018. 

Atas perbuatannya, untuk tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyakny Rp15 juta. 

Sedangkan tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: