Bendera Parpol Dilarang Dipasang di Zona Tertentu
MAJALENGKA– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka Supriatna SAg mengatakan, ada zona tertentu yang harus steril dari pemasangan alat peraga kampanye (APK) termasuk bendera partai politik (parpol). Ditegaskannya, bendera parpol dilarang dipasang pada fasilitas umum seperti rumah ibadah, gedung pemerintahan, sarana pendidikan, serta fasilitas umum lainnya seperti di jembatan, di pohon, di tiang listrik dan di tempat lain sejenisnya yang dilarang berdasarkan peraturan KPU RI No 15 tahun 2013. Bahkan, kata dia, jika mengacu pada Peraturan KPU RI No 21 tahun 2013 tentang jadwal tahapan kampanye pemilu legislatif (pileg), masa kampanye untuk jenis sosialisasi bendera dan APK sudah dapat dilakukan sejak 11 Januari 2013, atau setelah ditetapkanya parpol peserta pemilu oleh KPU RI. Pihaknya telah menerbitkan keputusan KPU Majalengka No 80 tahun 2013 terkait zona-zona yang harus steril dari pemasangan APK termasuk bendera parpol. Salah satu zona steril tersebut, dimulai dari tugu selamat datang Kota Majalengka di kawasan Panyingkiran, dilanjut ke sepanjang Jl KH Abdul Halim, hingga jembatan Ciawi yang ada di batas Kelurahan Cigasong-Kelurahan Simpeurum. Jadi, kata dia, selama APK parpol itu terpasang di luar zona steril serta dipasang dengan cara yang tidak menyalahi rambu-rambu yang diatur di PKPU RI No 15 tahun 2013, maka aktivitas pemasangan APK termasuk bendera parpol tersebut tidak menyalahi aturan. Sebagaimana diketahui, satu hari pasca penertiban APK dan bendera parpol dilakukan oleh Satpol PP dan Panwaslu, Partai Demokrat kembali memasang bendera parpol di jalur Rajagaluh-Cigasong. Ketua Balitbang DPC Partai Demokrat Majalengka Drs Deden Hamdani bersikukuh jika pemasangan bendera parpolnya yang dilakukan dalam rangka menyambut kedatangan Ketua Umum DPP Demokrat SBY di sejumlah ruas jalur yang akan dilintasi SBY tersebut tidak termasuk dalam kategori pelanggaran. Deden menyebutkan, justru pemasangan bendera parpol ini juga dalam rangka memerihkan pesta demokrasi pemilu legisaltif (pileg) di Majalengka, dimana 12 parpol menjadi peserta di ajang ini. “Kita yakin pemasangan bendera ini tidak melanggar aturan. Justru kalau tidak ada sosialisasi sama sekali, itu berarti pelaksanaan pemilu di Majalengka tidak gebyar. Lagipula kita akan masangnya tidak mengganggu estetika lingkungan dan tidak mengusik ketertiban umum,” kata pria asal Sindangwangi ini. Terkait pemasangan bendera pada satu hari setelah ditertibkan, Deden mengaku jika partainya selama ini memang belum memasang bendera di kawasan tersebut. Jadi, pemasangan satu hari pasca ditertibkan hanya kebetulan timingnya saja yang seolah-olah tampak berbarengan dan ada kaitannya dengan penertiban sehari sebelumnya.(azs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: