26 Pejabat Batal Pensiun

26 Pejabat Batal Pensiun

INDRAMAYU – Terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Nasional (ASN), sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 1974 jo UU Nomor 43 Tahun 1999, membawa sejumlah perubahan mendasar. Salah satu diantaranya adalah menyangkut batas usia pensiun (BUP) PNS. Dampak UU ASN, sebanyak 26 pejabat di lingkungan pemkab Indramayu yang seharusnya pensiun pada 1 Februari 2014 nanti, batal pensiun. “Memang dengan telah diundangkannya UU ASN pada tanggal 15 Januari 2014, sebanyak 26 pejabat yang seharusnya pensiun pada 1 Februari 2014 mendapatkan keuntungan karena masa kerja mereka ditambah. Meski demikian, ada juga pejabat yang tetap memilih untuk pensiun,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu, Drs H Eddy Mulyadi MM di ruang kerjanya, Rabu (29/1). Eddy menjelaskan, sesuai Pasal 91 UU ASN, BUP untuk jabatan administrasi adalah 58 tahun dan untuk jabatan pimpinan tinggi adalah 60 tahun. Sementara BUP untuk pejabat fungsional tertentu lainnya diatur sesuai peraturan yang berlaku. “Saat ini BUP PNS 58 tahun untuk jabatan administrasi dan 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi. Sambil menunggu PP BUP PNS, sementara ini petunjuk pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.7-3/99,” jelas Eddy. Beberapa pejabat di lingkungan pemkab Indramayu yang batal pensiun pada 1 Februari 2014 diantaranya Asisten Pemerintahan Drs H Dono DJ Endo MM, Kepala Kantor Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Drs H Umar Budi K, dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Drs H Nuradi MSi. Sesuai UU ASN, mereka baru akan pensiun empat tahun lagi. Kemudian Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Drs H Haryono MSi, masa kerjanya ditambah dua tahun lagi serta sejumlah pejabat lainnya. Beberapa perubahan mendasar lainnya yang diatur dalam UU ASN, diantaranya pegawai ASN terdiri atas PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan memiliki Nomor Induk Pegawai secara nasional, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK sesuai dengan kebutuhan Instansi Pemerintah dan ketentuan UU maupun regulasi lainnya. “Jadi sesuai dengan UU ASN, maka terbuka peluang bagi honorer untuk menjadi PPPK. Hanya saja prosesnya tetap harus melalui seleksi karena ada standar kompetensi. Selain itu juga tergantung kemampuan daerah untuk membayar mereka,” ujar Eddy. Sementara Ketua Forum Solidaritas Honorer Indramayu, Agung Suprayogi, berharap hasil seleksi CPNS bagi honorer kategori 2 (K2) segera diumumkan. Pasalnya pengumuman sudah diundur hingga beberapa kali. Agung juga berharap tenaga honorer yang tidak lolos seleksi bisa dicarikan solusi, apalagi sudah ada Undang-Undang Aparatur Sipil Nasional (UU ASN). (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: