Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Terima Berkas Banding Mario Dandy dan Shane Lukas, Nih Jadwal Sidangnya
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa penganiayaan berat David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.-Istimewa-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Memori banding Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas sudah diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Menurut Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan, bahwa dengan diterimanya memori banding Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas, selanjutnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akam mengagendakan sidang pembacaan putusan banding.
Perlu diketahui, bahwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas merupakan terdakwa kasus penganiayaan berat dan berencana terhadap David Ozora.
"Sidang I pada tanggal 19 Oktober 2023, apabila oleh Majelis Hakim dibacakan pembacaan putusan," tutur Binsar Pamopo Pakpahan, Senin 2 Oktober 2023.
BACA JUGA:Lewat Aplikasi myBCA Bisa Melakukan Transaksi Paylater, Begini Caranya
Binsar mengatakan bahwa berkas banding Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas telah diterima dengan nomor perkara 245/PID/2023/PT.DKI dan nomor 246/PID/2023/PT.DKI.
Majelis hakim yang akan memimpin sidang banding Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas yakni Tony Pribadi sebagai ketua majelis hakim, kemudian anggota majelis hakim Indah Sulistyowati dan Dr H Sumpeno.
Nantinya, persidangan akan digelar secara terbuka untuk umum di PT DKI Jakarta.
"Sidang Mario Daddy direncanakan pada pukul 10.00 WIB,” kata Binsar.
Adapun majelis hakim yang akan mengadili yakni Indah Sulistyowati sebagai hakim ketua. Kemudian anggota hakim yang turut mengadili yakni Tonny Pribadi dan Dr H Sumpeno.
BACA JUGA:Kasus Bully di Balikpapan Mirip Mario Dandy, Aksi Pelaku Dipicu Aduan Sang Pacar
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.
Dalam putusan vonisnya Majelis hakim meyakini bahwa Mario terbukti terlibat dalam penganiayaan David Ozora seperti yang ada dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Selain itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga membebankan terdakwa Mario Dandy untuk membayar restitusi sebesar Rp25 Miliar.
"Membayar restitusi Rp 25 miliar," kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Kamis, 7 September 2023.
Selain itu, mobil Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy juga dilelang. Hasil penjualannya diberikan untuk David Ozora sebagai bagian dari restitusi.
Sementara itu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Shane Lukas dengan hukuman lima tahun penjara atas kasus penganiayaan David Ozora.
Meski demikian, hakim tidak membebankan Shane Lukas untuk membayar restitusi. Sebab, majelis hakim menilai Shane bukan pelaku utama. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase