PayLater Bank BCA Bunga 0 Persen untuk Tenor 1 sampai 3 Bulan, Ada Bebas Biaya Admin

PayLater Bank BCA Bunga 0 Persen untuk Tenor 1 sampai 3 Bulan, Ada Bebas Biaya Admin

Bunga PayLater Bank BCA kini terdapat promo 0 persen untuk tenor 1 - 3 bulan.-Bank BCA-radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM - PayLater BCA merupakan layanan yang diberikan oleh Bank Central Asia berupa kredit untuk nasabah, tanpa bunga atau sama dengan bunga 0 persen.

Tentunya ada syarat khusus untuk bunga 0 persen kepada nasabah pengguna PayLater Bank BCA. Misalnya, berlaku khusus untuk cicilan pinjaman dengan tenor 1 - 3 bulan dengan minimal transaksi sebesar 100 ribu rupiah.

Sedangkan bunga cicilan pinjaman dengan tenor 6 - 12 bulan hanya sebesar 1,25 persen. Sementara program bebas biaya admin berlaku untuk cicilan pinjaman 1 - 12 bulan.

Dilansir dari laman resmi Bank BCA, layanan paylater BCA ini bisa dilakukan melalui aplikasi myBCA, dengan mendaftarkan diri atau registrasi terlebih dahulu.

BACA JUGA:Cara Daftar Paylater BCA di Aplikasi myBCA, Bisa Dipakai Pembayaran dengan QRIS, Cicilan hingga 12 Bulan

Layanan kredit tanpa bunga tersebut hanya berlaku hingga 31 Januari 2024. Sedangkan paylater BCA dengan bunga 1,25 persen berlaku sampai 31 Maret 2024.

Memiliki limit kredit paylater BCA hingga Rp 20.000.000 dengan mekanisme revolving. Pengajuan pinjaman dilakukan melalui aplikasi myBCA.

Karena paylater BCA merupakan fasilitas kredit yang diberikan oleh BCA kepada para nasabah pemilik rekening.

Transaksi di merchant QRIS dengan juga menggunakan aplikasi myBCA dan pembayaran tagihan mandatory melalui autodebet rekening BCA.

BACA JUGA:Bedah Taktik Josep Gombau Jelang Bigmatch Persebaya vs Persib, Beginikah Cara Meredam DDS?

Apabila belum meregistrasi paylater BCA, simalklah tata cara mengajukan akun paylater BCA dibawah ini:

1. Memilih opsi paylater pada menu dalam aplikasi myBCA

2. Membaca syarat dan ketentuan pada aplikasi myBCA dan kemudian menekan klik pada checklist pernyataan beserta aktifkan

3. Mengunggah foto dari Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) asli lalu sesuaikan dengan garis bantu yang telah tersedia. Pastikan gambar dari KTP tersebut tidak terpotong serta data yang tercantum dapat terlihat dengan jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: