Kartini Akui Bisnis Investasi Fiktif

Kartini Akui Bisnis Investasi Fiktif

CIREBON - Sidang lanjutan kasus investasi fiktif atas nama terdakwa Kartini kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumber. Sidang dipimpin Annie Safrina Simanjuntak SH dengan anggota Vici Daniel Valentino SH dan Dedy Muchti Nugroho SH MHum, dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, kemarin. Pantauan Radar, terlihat belasan korban yang menjadi saksi turut hadir mengikuti jalannya sidang. Dalam persidangan, terdakwa Kartini mengaku, sebelumnya dia mempunyai bisnis beras di luar bisnis investasi. Namun bisnis tersebut milik suaminya dengan bermodal Rp4 juta. Dia mengakui bisnis investasi yang didirikan pada bulan oktober tahun 2011 dengan Yuliana, hanyalah fiktif belaka. “Kalau memang mau diambil uangnya, silakan diambil di Yuliana, karena uang tersebut adanya di Yuliana karena dia yang mengatur semuanya,” ujarnya. Kartini juga menegaskan bahwa dirinya hanya bertugas mengambil uang dari nasabah-nasabah yang hendak menginvestasikan uangnya. “Setelah uang tersebut saya pegang, kemudian saya transfer ke rekening Bank BRI milik Yuliana,” ujarnya. Namun di dalam sidang tersebut, Kartini mengakui kesalahannya. Dia merasa bersalah, dan ia sangat menyesali perbuatannya karena sudah membohongi banyak orang. ”Saya ingin mengembalikan uang tersebut ke seluruh nasabah yang telah saya bohongi. Namun uang tersebut tidak ada pada saya, melainkan ada pada Yuliana,” ujarnya di depan majelis hakim dengan mengeluarkan air mati, memperlihatkan penyesalannya. Salah satu korban terdakwa Kartini, Nurrochman (35) warega Desa Pejagan Asem, Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon mengungkapkan, mengungkapkan, kekesalannya terhadap terdakwa Kartini. Dikarenakan ia menjawab keterangan di depan majelis hakim dengan berbelit-belit dan tidak tegas. ”Saya gak mau pusing, cuma menginginkan uang tersebut kembali seutuhnya. Sebenarnya seluruh nasabah yang merasa dirugikan oleh Kartini tidak mengingkan di penjara, cuma menginginkan terdakwa Kartini ada itikad baik untuk mengembalikan uang tersebut. Namun terdakwa Kartini hanya bilang, uang tersebut berada di Yuliana. Jadi terpaksa kami dengan seluruh nasabah menjebloskan ke dalam penjara,” jelasnya. Setelah majelis mendengarkan keterangan dari terdakwa Kartini, majelis hakim memutuskan sidang tersebut dilanjutkan pada tanggal 4 Februari 2014, dengan agenda menghadirkan saksi dari terdakwa Kartini. (arn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: