Pasutri Edarkan Kupon Togel
INDRAMAYU - Lantaran memiliki profesi sampingan sebagai pengedar kupon judi togel, S (29) warga Desa Rambatan Kulon Kecamatan Lohbener, diamankan unit 1 Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, Jumat (31/1). Ibu rumah tangga itu menjalani bisnis haram tersebut bersama suaminya. Namun saat dilakukan penggerebekan, sang suami berhasil melarikan diri. Tersangka berhasil diamankan di kediamannya bersama sejumlah barang bukti, berupa seperangkat alat judi togel dan sejumlah uang tunai yang dijadikan sebagai taruhan. Tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Indramayu untuk menjalani proses penyidikan. Sementara suami tersangka yang telah diketahui identitasnya kini masih diburu petugas. “Dari penggerebekan yang dilakukan, berhasil disita barang bukti berupa 14 lembar kupon bertuliskan nomor pasangan, selembar kertas rekapan, selembar kertas kosong yang akan digunakan untuk rekapan nomor pasangan, alat tulis, telepon genggam berwarna hitam, dan uang taruhan senilai Rp172 ribu,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putra didampingi Kanit 1 Aiptu Budi Sukardi. Ia menjelaskan, keberhasilan mengamankan tersangka bersama barang buktinya bermula dari pengaduan masyarakat. Polisi kemudian menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang disebutkan. Saat tersangka tengah merekap nomor-nomor pasangan, polisi bergerak cepat menggerebeknya. “Satu tersangka lainnya (suami S, red) berhasil melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya saat dilakukan penggerebekan. Tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 4 tahun kurungan,” pungkasnya. (cip)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: