Cegah Kasus Perundungan, Bambang Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

Cegah Kasus Perundungan, Bambang Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak

RESES: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari dapil Kota/Kabupaten Cirebon dan Indramayu, Bambang Mujiarto ST melakukan sosialisasi perda tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Desa Kudukeras Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon, kemarin.-Andri Wiguna-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM -Fenomena kekerasan anak sekarang ini lagi ramai dibicarakan, kasus kekerasan di beberapa daerah muncul ke permukaan dan viral di media sosial.

Kondisi ini harus diantisipasi dan dilakukan deteksi dini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Hal inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan Bambang Mujiarto ST untuk turun mensosialisasikan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Desa Kudukeras Kecamatan Babakan, kemarin.

Menurut Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan itu, pemerintah provinsi sudah menyiapkan formula melalui perda tersebut, dimana di dalamnya terdapat pola penanganan perlindungan anak baik untuk korban maupun pelaku.

Pada hakikatnya, kata Bambang, anak harus mendapatkan jaminan tumbuh kembang yang baik. Hal ini dimaksudkan agar hak-hak anak bisa terlindungi, baik di lingkungan sekolah, keluarga maupun pergaulan sehari-hari.

BACA JUGA:4 Risiko Paylater yang Tidak Disadari, Awas Utang Makin Menumpuk dan Gagal Bayar

BACA JUGA:Lama Ditunggu, Bojan Akhirnya Buka Suara Perihal Wiljan Pluim

“Anak-anak ini adalah aset bangsa, mereka bagian aset yang harus dilindungi. Di masa depan yang memegang tongkat estafet pembangunan ini adalah anak-anak yang ada saat ini,” imbuhnya.

Pemerintah provinsi sendiri, lanjutnya, saat ini sudah memiliki gugus tugas provinsi layak anak, dimana salah satu tugasnya adalah melakukan fasilitasi dalam upaya pemenuhan Hak Anak dan Perlindungan Khusus Anak.

“Fasilitasi pendampingan anak korban dan anak saksi. Ini untuk menggaransi dan menjamin keberlanjutan hak anak tetap terlindungi,” ungkapnya.

Namun demikian, kata Bambang, peran serta masyarakat dan keluarga tetap harus nyata untuk memjamin anak -anak ini tidak mengalami tindak kekerasaan baik bullying atau perundungan secara fisik maupun verbal.

BACA JUGA:Selain Jalan Tol, Pemkab Kuningan - Cirebon Juga Persiapkan Jalan Baru, Namanya Lingkar Utara

BACA JUGA:Mentan SYL akan Bertemu Presiden Jokowi Hari Ini, Apa Saja yang Dibahas?

“Kita tentu prihatin dengan maraknya kasus bully yang ada saat ini, mari awasi bersama pergaulan anak-anak kita, kalau terjadi persoalan langsung harus ditangani dengan baik,” pungkasnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: