UU ASN yang Baru, Memungkinkan ASN Duduki Jabatan TNI dan Polri

UU ASN yang Baru, Memungkinkan ASN Duduki Jabatan TNI dan Polri

Pemerintah membuka seleksi CASN tahun 2024.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) kedepan bisa menduduki jabatan di TNI atau Polri.

Hal ini diatur dalam UU ASN yang baru disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 3 Oktober 2023.

"Dengan konsep baru ini , jika Polri membutuhkan tenaga ASN, itu nanti bisa diisi."

"Misalnya untuk direktur digital di Mabes Polri atau jangan-jangan ke depannya ada Wakapolri yang membidangi pelayanan masyarakat, dan seterusnya," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas usai mengikuti rapat tertutup di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 6 Oktober 2023.

BACA JUGA:Tips dan Trik Kelola Uang Saku di Usia 21 Tahun, Jangan Boros, Mulailah Investasi

Namun, dia menjelaskan bahwa pengaturan tersebut bisa diterapkan sesuai dengan keperluan dari institusi TNI atau Polri.

"Sangat mungkin, kemungkinan ini telah dibuka sesuai dengan keperluan institusi yang dimaksud, bisa TNI, bisa Polri," tutur Azwar.

Selain penerapan prinsip resiprokal untuk jabatan ASN dan TNI/Polri, UU ASN yang baru juga memastikan para ASN yang ditugaskan di luar institusi negara untuk tetap berjalan status kepangkatannya.

Jika sebelumnya ASN enggan ditugaskan di luar institusinya karena khawatir kepangkatannya dihentikan, kata Azwar, kini ASN justru didorong untuk mencari pengalaman di organisasi/badan internasional atau di luar institusinya dengan jaminan bahwa kepangkatannya tetap berjalan.

BACA JUGA:Petrus, Kisah Kelam Orde Baru, Bertato Saja Sudah Cukup Jadi Alasan Dihabisi Nyawanya

"Ke depannya bisa saja kepala dinas UMKM dan koperasi ditugaskan untuk magang atau kerja di Shopee atau Bukalapak, misalnya selama 3 bulan. Ini akan mendorong talentanya lebih bertumbuh," tutur Azwar.

Terdapat tujuh agenda transformasi ASN dalam perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yakni transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.

Kemudian, kemudahan mobilitas talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi.

Penataan tenaga non-ASN, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja dan citra institusi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase