KPP Cirebon Sosialisasi Pajak ke 125 Bendahara

KPP Cirebon Sosialisasi Pajak ke 125 Bendahara

CIREBON - Untuk mendongkrak tingkat kepatuhan Wajib Pajak sekaligus sebagai upaya mengamankan penerimaan pajak tahun 2014, KPP Pratama Cirebon mengadakan sosialisasi tata cara pengisian dan penyampaian SPT Tahunan dan SPT Masa PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan aspek perpajakan bagi bendahara di Convention Hall Hotel Zamrud Cirebon, kemarin. Acara sosialisasi dilaksanakan dengan mengundang 125 Wajib Pajak Bendahara dari berbagai instansi di wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon. Kedua daerah itu menyumbang kontribusi besar dalam mendukung penerimaan pajak KPP Pratama Cirebon (Rp245,5 miliar atau 24,26% dari total penerimaan). Potensi penerimaan pajak dari Wajib Pajak (WP) Bendahara masih cukup signifikan, dimana hal ini dapat dilihat dari banyaknya jumlah Wajib Pajak terdaftar sebanyak 3.536 WP, sedangkan yang menyetorkan pajaknya sebanyak 1.954 WP (55,26% dari WP terdaftar). Sementara yang melaporkan kewajiban perpajakannya sebanyak 102 (2,88 dari WP terdaftar atau 5,22 dari WP setor). Acara inipun sekaligus dimanfaatkan untuk menyosialisasikan ketentuan peraturan perpajakan yang baru, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26, serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Selain itu, sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan WP OP dan WP Badan beserta Petunjuk Pelaksanaannya. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di samping bertugas memungut pajak dari WP, juga bertugas membangun dan menerapkan sistem administrasi perpajakan yang dapat memberikan kemudahan bagi WP. Melalui PER-14/PJ/2013, DJP berupaya untuk menyempurnakan proses bisnis pelaporan SPT dengan tujuan memberikan kemudahan dan meningkatan pelayanan kepada WP dengan menerapkan sistem e-filing. Diharapkan, dengan penerapan sistem ini sebagai salah satu upaya mendukung program dunia dalam menurunkan pemanasan global (konsep “go green”, yaitu dengan melakukan penghematan kertas). Sedangkan PER-26/PJ/2013 mengatur SPT 1770 SS yang mengalami cukup banyak perubahan. SPT ini dapat digunakan oleh orang pribadi pegawai tetap atau pegawai lepas (tidak tetap), baik yang menerima dari satu pemberi kerja maupun lebih dari satu pemberi kerja, sepanjang penghasilan brutonya tidak lebih dari Rp60 juta setahun. Berdasarkan kondisi tingkat kepatuhan kewajiban perpajakan WP Bendahara Pemerintah yang masih rendah, KPP Pratama Cirebon akan segera menerapkan penegakan hukum (law enforcement) berupa sanksi denda administrasi kepada WP yang terlambat melakukan penyetoran pajak maupun yang terlambat melakukan pelaporan pajaknya, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Misalnya untuk PPh Pasal 21, ditentukan bahwa tanggal jatuh tempo penyetoran pajak adalah tanggal 10 bulan berikutnya dan jatuh tempo tanggal pelaporannya adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Apabila jatuh tempo penyetoran terlampaui, maka WP akan dikenakan sanksi denda berupa bunga 2% per bulan. Sedangkan apabila jatuh tempo pelaporan terlampaui, maka WP akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp.100.000,- (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: