Gelar Sarasehan Agar Kades Paham UU Desa

Gelar Sarasehan Agar Kades Paham UU Desa

MAJALENGKA-Sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas pemerintahan desa menuju optimalisasi otonomi desa dengan diberlakukannya Undang-Undang Desa, Pemkab Majalengka berinisiatif menyelenggarakan sarasehan isu-isu strategis yang berkaitan dengan UU Desa, Minggu (2/2). Acara yang berlangsung di gedung Islamic Centre Kabupaten Majalengka itu dihadiri para kepala desa, sekretaris desa, ketua BPD dari 343 desa se-Kabupaten Majalengka. Menurut Bupati H Sutrisno SE MSi sarasehan ini menghadirkan sejumlah nara sumber, di antaranya Budiman Sujatmiko MSc Mphil, anggota Komisi II DPR-RI dan Maruarar Sirait SIP, anggota Komisi XI DPR-RI serta Ir Cornel Syarief Prawiradiningrat MM, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Barat. Pihaknya berharap, sarasehan ini bisa memberikan pemahaman tentang UU Desa kepada seluruh kepala desa, sekretaris desa, dan kepada ketua BPD se-Kabupaten Majalengka. Sehingga mampu melaksanakan UU Desa yang telah diresmikan oleh pemerintah itu. Hal itu sangat penting diketahui dan dipahami oleh seluruh stakeholder di desa. Karena mengingat peran dan tanggung jawab kepala desa ke depan akan semakin berat seiring dengan meningkatnya tantangan perubahan zaman. Terlebih lagi, secara otomatis peranan kepala desa sebagai pemimpin administrasi pemerintah di tingkat desa, kepala desa harus mampu menjadi seorang pemimpin bagi seluruh perangkat desa dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi pemerintahan di wilayah kerjanya masing-masing. Kepala Desa harus mampu mensukseskan program-program pemerintah secara umum dan melaporkan serta mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan tugas-tugas tersebut kepada bupati secara berkala. Hal penting yang juga harus diingat, bahwa paradigma pemimpin di era modern sekarang ini menjadi pemimpin yang mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakatnya. Sebagai unsur pemerintahan desa, sambungnya kepala desa dan BPD merupakan mitra kerja, untuk itu kepala desa harus dapat membangun komunikasi yang harmonis dengan BPD, sekaligus bersinergi dengan tetap dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan di desa. “Juga kepala desa kiranya dapat menggalakan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat secara keseluruhan. Sehingga akan mendorong terwujudnya kemandirian desa baik dari aspek sosial maupun aspek ekonomi dalam kerangka menuju pembangunan Majalengka Makmur,” paparnya. (har)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: