Komisi III Segera Panggil Bupati Soal PBG, Minta Hadir dalam Rapat Kerja, Ingin Ada Titik Temu

Komisi III Segera Panggil Bupati Soal PBG, Minta Hadir dalam Rapat Kerja, Ingin Ada Titik Temu

PANGGIL BUPATI. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Yoga Setiawan SE, menyampaikan telah mengirimkan surat ke Bupati untuk hadir dalam rapat bersama dinas teknis terkait ribetnya proses PBG.-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Perang opini ribetnya proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Cirebon berbuntut panjang. Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon pun melayangkan surat ke Bupati Drs Imron MAg. Isinya, meminta Bupati hadir di rapat kerja komisi III DPRD bersama dinas teknis terkait proses PBG.

"Komisi III sudah melayangkan surat ke Bupati Cirebon agar persoalan ribetnya mengurus PBG bisa menemui titik temu. Selain itu, Bupati juga harus tau bahwa memang selama ini mengurus PBG ruwet, ribet, dan jlimet," ujar Yoga, kepada Radar, kemarin.  

Menurutnya, pemanggilan Bupati dan dinas teknis dalam rapat PBG bukan ingin memperkeruh situasi terkait masalah investasi. Justru, ingin mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan ber investasi di Kabupaten Cirebon. Namun, melihat alur perizinan di dinas teknis, tidak ada dasar hukumnya. Yang ada justru menghambat investasi di Kabupaten Cirebon.

"Dulu kata Bupati Imron mengurus izin di Kabupaten Cirebon, seminggu selesai. Atau telat telatnya sebulan. Faktanya, banyak yang sampai setengah tahun PBG-nya belum terbit-terbit. Padalah mereka sudah menempuh proses sesuai aturan di SIMBG," terangnya.

BACA JUGA:Israel Begitu Mencekam Akibat Badai Al Aqsa, Takut Jadi Tawanan Hamas, Banyak Warganya Eksodus

BACA JUGA:Miliki Rumah Impian, Begini Cara Mengajukan KPR di Bank BCA, Bisa Online

Ia menjelaskan, syarat-syarat yang sudah dibuat di SIMBG sudah jelas karena sudah diatur kementerian. Namun ketika masyarakat ingin mengurus ke OPD terkait, muncul syarat lainnya dari masing-masing dinas teknis. Misalnya, harus ada rekom Damkar, rekom andal lalin, andal dari LH termasuk UKL UPL. Ada juga rekom Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), izin lokasi, pertek BPN dan surat keterangan DPMPTSP.

"Dan rekom yang saya sebut tadi, muncul semua di masing-masing dinas terkait. Kalau rekom tata ruang muncul di LH, lah apa korelasinya LH dengan tata ruang. Ini kan sepertinya ada kongkalikong. Dan itu tidak ada diaturan kementerian," ungkapnya.

Justru dengan munculnya syarat yang ditetapkan sendiri oleh dinas terkait, yang ada membuat pemohon PBG kebingungan. Akhirnya, harus memenuhi syarat yang ditetapkan dinas terkait, sementara syarat yang ada di SIMBG jelas tidak berlaku. Padahal sederhananya, ketika permohonan sudah dipenuhi di SIMBG, tinggal memeriksa kelengkapan fisik. Kalau tidak lengkap, pemohon bisa melengkapi sesuai aturan yang ada.

"Intinya, izin itu keluar tidaknya kalau permohonan pemohon syaratnya sudah dalam fase pemeriksaan tekhnis di Bidang BG DPUTR. Mereka mengajukan ke DPMPTSP. Lalu DPMPTSP melakukan verifikasi ulang. Ketika syaratnya lengkap dan sesuai, izin bisa keluar. Lain halnya kalau ada yang kurang, mereka mengembalikan lagi ke Bidang BG. Sederhana kan harusnya," jelasnya.

BACA JUGA:Apakah Aksi Badai Al Aqhsa Hamas, Bagian Skenario Mossad agar Israel bisa Hancurkan Jalur Gaza?

BACA JUGA:Oh Baru Tahu, Ternyata Nyi Roro Kidul itu Tidak Sama dengan Ratu Kidul, Ini Perbedaannya

Yoga menambahkan, justru dengan akan dipanggilnya Bupati oleh komisi III, persoalan akan terang benderang. Ini supaya investor yang akan masuk ke Kabupaten Cirebon tidak berfikir ulang dengan ruwetnya mengurus PBG. Imbasnya, nanti akan menjadi preseden buruk para investor tentang sulitnya mengurus perizinan di Kabupaten Cirebon.

"Contoh tuh Kabupaten Majalengka. Mengurus izin di sana itu mudah karena patokannya ada di SIMBG. Jadi tidak makan waktu berbulan bulan. Investor itu butuh kepastian hukum supaya modal yang ditanamkan bisa aman," pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: