KPK Telah Periksa Akil Mochtar

KPK Telah Periksa Akil Mochtar

JAKARTA - Dalam rangka penyelidikan kasus dugaan suap di tubuh Mahkamah Konstitusi (MK), sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait. Namun, sebelum penyelidikan dimulai, lembaga antikorupsi tersebut ternyata telah melakukan pemeriksaan atas pihak terlapor Hakim MK Akil Mochtar. “Pak Akil kan sudah diperiksa,” ujar Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Rianto, ketika ditemui dalam acara diskusi, di Restoran Bumbu Desa, kemarin (9/1). Ketika ditanya lebih lanjut, waktu pemeriksaan, Bibit hanya tersenyum. Pihak yang bersangkutan, Akil Mochtar pun membenarkan pernyataan Bibit tersebut. Hakim Konstitusi yang dituding memeras dan menerima suap tersebut mengungkapkan, dirinya telah menjalani pemeriksaan pendahuluan. “Saya sudah jalani pemeriksaan pendahuluan, waktu bersama pak Mahfud (Ketua MK) melaporkan (dugaan percobaan suap) ke KPK. Kalau pemeriksaan lanjutan, belum, “papar Akil, di Jakarta, kemarin. Dalam pemeriksaan pendahuluan tersebut, Akil memaparkan, dirinya hanya diperiksa terkait isi laporan yang diberikan pada KPK. “Jadi awalnya Pak Mahfud yang bilang, ini hakim yang ditersangkakan. Lalu, saya diperiksa sesuai dengan isi laporan yang kami ajukan ke KPK. Ya penjelasan-penjelasan umum saja,” kata dia. Terkait pemeriksaan pendahuluan tersebut, Akil pun meyakini dirinya akan kembali dipanggil KPK, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. “Ya, saya siap saja. Selama prosedur (pemeriksaan) dilakukan sesuai aturan. Saya ini kan korban bisa juga jadi tersangka,” imbuh dia. Sebelumnya, Akil didampingi Mahfud MD melaporkan adanya dugaan percobaan suap di tubuh MK pada 10 Desember lalu kepada KPK. Tidak lama kemudian, giliran tim investigasi pimpinan Refly melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan hakim Konstitusi. Laporan keduanya berkaitan dengan Akil Mochtar. Sementara itu, sikap yang sama ditunjukkan Akil, ketika ditanya soal pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Hakim yang mengusulkan pembentukan MKH tersebut menyatakan siap diperiksa sesuai prosedur yang berlaku. “Kan saya yang meminta dibentuknya MKH, jadi saya harus siap. Pokoknya siap saja,” katanya. Sebelumnya, Akil Mochtar mengajukan pembentukan MKH. Permintaan tersebut disampaikan kepada Ketua MK Mahfud MD melalui surat tertanggal 13 Desember tahun lalu. Pembentukan MKH tersebut sempat ditentang Mahfud. Sebab, MKH tersebut tidak sesuai dengan PMK No.10/PMK/2006 tentang Majelis Kehormatan MK. Dalam aturan tersebut, mensyaratkan pembentukan MKH harus ada informasi atau indikasi keterkaitan hakim terlapor dengan dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan. Sementara, menurut Mahfud, temuan tim investigasi pimpinan Refly Harun, tidak ada kaitannya dengan Akil. Sebab, pernyataan yang menyudutkan Akil hanya berupa klaim sepihak terkait fee pengacara dan kliennya. Sebelumnya, dalam laporan hasil tim investigasi tidak menemukan petunjuk kuat, jika Akil menerima duit suap senilai Rp1 miliar dari Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih, terkait kasus sengketa pilkada Simalungun. Berdasar temuan hasil tim tersebut, Refly meminta lawyer fee Rp3 miliar kepada Jopinus, namun dia meminta diskon Rp1 miliar dengan alasan uang tersebut digunakan untuk menyuap Akil selaku Ketua Panel Hakim. (ken)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: