18 Parpol Peserta Pemilu Ditatar oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon

18 Parpol Peserta Pemilu Ditatar oleh Bawaslu Kabupaten Cirebon

DITATAR. 18 Parpol peserta pemilu di Tatar Bawaslu mengingat, tahapan kampanye akan dimulai 28 November 2023.-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Partai Politik (Parpol) peserta pemilu ditatar Bawaslu Kabupaten Cirebon, terkait regulasi kampanye. Itu sejalan dengan akan dimulainya tahapan masa kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024.

Masa kampanye sendiri berdasarkan tahapan pemilu, baru akan dimulai nanti, 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

Kegiatan "penataran" sendiri dibalut dengan rapat koordinasi (Rakor) antara penyelenggara dengan peserta pemilu. Ada sebanyak 18 peserta yang merupakan utusan dari parpolnya masing-masing.

"Rakor kali ini, sebagai upaya kita dalam  memberikan pemahaman kepada partai politik peserta pemilu tahun 2024 di Kabupaten Cirebon terkait sosialisasi dan tahapan kampanye mendatang sesuai dengan regulasi," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon, Sadarudin Parapat.

BACA JUGA:Marina Family Restaurant Cirebon, Hadir Sejak 1994

BACA JUGA:Ternyata Ada 2 Rencana Jalan Tol Kuningan, Ada Exit dari Tol Cipali Langsung ke Linggarjati

Melalui penataran ini, kata Bang Ucok--begitu akrab disapanya, diharapkan dapat meminimalisir berbagai macam pelanggaran pada tahapan pemilu tahun 2024. Sehingga parpol peserta pemilu di Kabupaten Cirebon memahami regulasi terkait sosialisasi dan persiapan tahapan kampanye pada tahapan pemilu tahun 2024.

"Ini sebagai upaya pencegahan untuk meminimalisir berbagai macam bentuk pelanggaran pada tahapan kampanye mendatang," ujar Bang Ucok.  

"Parpol inikan sebagai mitra strategis Bawaslu, jangan anggap Bawaslu sebagai musuh. Adapun unsur-unsur dalam kampanye ialah adanya ajakan, adanya peserta pemilu, dan adanya unsur citra diri," terangnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, H Imam Ustadi yang menjadi salah satu narasumber, menjelaskan Satpol PP telah berkoordinasi dengan Bawaslu. Pihaknya siap bersinergi dalam penegakkan aturan dan regulasi terkait penertiban sosialisasi dan alat peraga kampanye (APK) yang dilakukan oleh parpol.

BACA JUGA:Ramalan Tahun 2024 Disebut Akhir Zaman, Banyak Bencana, Kelaparan dan Perang Dunia

BACA JUGA:Beli Rumah Hemat Sampai Rp3 juta di BTN Property Expo 2023, Ada di Cirebon

"Semangat Satpol PP untuk mensukseskan pemilu tahun 2024 adalah melakukan pendekatan persuasif dan humanis agar tercipta suasana kondusif," katanya.

Ditempat yang sama, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Cirebon, Dra Hj Ita Rohpitasari MSi menjelaskan sejauh ini sudah banyak APK dan alat peraga sosialisasi terpasang di tempat umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: