KPU Kota Cirebon Diambil Alih Provinsi, Ini yang Terjadi

KPU Kota Cirebon Diambil Alih Provinsi, Ini yang Terjadi

Tugas dan wewenang KPU Kota Cirebon diambil alih provinsi. Foto:-Aziz Muhtarom-Radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Komisi pemilihan umum (KPU) Kota Cirebon masa jabatan 2018-2023 telah berakhir pada 7 Oktober lalu.

Dengan demikian, tugas dan wewenang KPU Kota Cirebon diambil alih oleh KPU Provinsi Jawa Barat hingga dilantiknya anggota KPU kota Cirebon periode 2023-2028.

Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Syafi’i menjelaskan, KPU provinsi Jawa barat telah menerima penugasan dari KPU-RI.

Maka, tugas dan kewenangan komisoner KPU di 16 Kabupaten/Kota yang telah habis jabatannya periode 2018-2023 akan diambil alih.

“Sesuai penugasan KPU-RI, tugas dan wewenang KPU kabupaten/kota dihandel KPU Provinsi, termasuk yang berkaitan dengan tahapan yang sedang berjalan. Terkecuali yang sifatnya administrasi kan masih ada sekretaris KPU beserta para subagnya,” kata Abdullah, Selasa (10/10/2023).

Pengambil alihan tugas KPU kabupaten/kota ini, bersifat kolektif kolegial.

Misalnya ketika jalanya tahapan pemilu yang memerlukan keputusan KPU Kabupaten/Kota, maka akan diambil keputusannya melalui rapat pleno oleh tujuh orang komisioner KPU Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:Nuansa Pangeran Biru di Tim Persela Lamongan, Termasuk Mantan Pemilik Vespa Persib

BACA JUGA:Pernyataan Bos Persib Terkait Bursa Transfer Pemain Paruh Musim, Oh Ternyata..

Meski ada penugasan untuk menghandel tugas dan wewenang di KPU kabupaten/kota, tapi komisioner KPU Jabar tidak mesti standby ngantor di KPU kabupaten/kota.

Hanya monitoring dan memberikan arahan secara berkala kepada jajaran sekretariat, sesuai dengan tupoksi divisinya dan Kordinator wilayahnya.

“Misalnya saya mengkordinir wilayah Cirebon Cirebon, Kuningan, dan Indramayu. Kemarin saya hadir di KPU Kota untuk memimpin apel dan brifing dengan sekretariat, agar tugas dan fungsi tetap berjalan optimal,” sebutnya.

Sejauh ini, dia mengaku tidak ada kendala berkaitan dengan tahapan pemilu di Kabupaten/Kota meskipun terjadi kekosongan komisoner di sejunlah daerah.

Karena fungsi administrasi tetap dijalankan oleh sekretariat sesuai dengan sub bagiannya masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: