Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Kerja Sama dengan Ombudsman

Perkuat Perlindungan Konsumen, OJK Kerja Sama dengan Ombudsman

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) menyepakati penguatan kerja sama penyelenggaraan pelayanan publik di sektor jasa keuangan.-OJK-RADAR CIREBON

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Penyelenggaraan pelayanan publik di sektor jasa keuangan kian diperkuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat kerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI).

Sinergitas tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih.

Serta Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, beberapa waktu lalu.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menuturkan penguatan kerja sama dengan Ombudsman RI diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mencegah terjadinya mal-administrasi pada setiap pengaduan masyarakat yang masuk ke OJK.

BACA JUGA:Tingkatkan Kesiapan dan Kesiagaan Personel Hadapi Pilwu dan Pemilu, Polresta Cirebon Gelar Simulasi

Hal ini juga menjadi salah satu upaya OJK untuk memperkuat pelindungan konsumen sektor jasa keuangan. Kerja sama OJK dan Ombudsman RI meliputi kegiatan sosialisasi dan edukasi sektor jasa keuangan termasuk penyelenggaraan bersama mengenai pelayanan publik antara OJK dengan Ombudsman RI.

Kolaborasi tersebut dapat berupa seminar, pelatihan, dan diskusi terfokus mengenai standar dan upaya dalam mengoptimalkan pelayanan publik kepada masyarakat.

“Kami ingin melihat bahwa koordinasi dan kerja sama tadi benar-benar sampai tingkat yang implementatif, tidak lagi dalam tatanan formal," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengharapkan penguatan kerja sama dengan OJK dapat terus memperbaiki pelayanan kepada konsumen khususnya di sektor jasa keuangan.

BACA JUGA:Keluarga dan Kuasa Hukum Dini Sera Afrianti Tolak Upaya Damai, Ingin Tersangka GRT Dihukum Seberat-Beratnya

Melalui kerja sama ini diharapkan setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan lebih cepat dan lebih baik.

"Pelayanan kepada masyarakat bisa dipenuhi dengan baik tanpa adanya fraud, penyimpangan-penyimpangan prosedur sehingga kualitas penyelenggaraan pelayanan publik kita semakin berkualitas," tukasnya. 

OJK secara proaktif akan terus meningkatkan upaya untuk memperkuat pelindungan konsumen serta mempercepat penananganan pengaduan terkait kendala yang dialami atau pun kebutuhan informasi masyarakat terkait produk dan layanan jasa keuangan. (apr)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase