Inilah Syarat, Cara dan Jadwal Pendaftaran Beasiswa BPP Kemenag untuk S2 dan S3, Segera!
Beasiswa Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S2 dan S3 Kementerian Agama RI tahun 2023.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
RADARCIREBON.COM - Beasiswa Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) S2 dan S3 di perguruan tinggi dalam Negeri mulai dibuka pendaftarannya oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Beasiswa yang diperuntukkan untuk kampus dalam negeri tersebut berbentuk Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP).
Kehadiran beasiswa ini merupakan buah kerja sama antara Kementerian Agama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan.
Kemudian, beasiswa ini sudah menjadi bagian dari Beasiswa Indonesia Bangkit (BIB) Kemenag.
Menurut Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani bahwa program ini disiapkan bagi SDM Kementerian Agama yang sedang menempuh Studi S2 dan S3 dengan biaya mandiri.
Tujuannya beasiswa tersebut agar mereka bisa mendapat bantuan finansial bagi penyelesaian studi secara cepat, tepat dan berkualitas.
“Ini bukan program pembiayaan penuh (full scholarship). BPP dimaksudkan sebagai upaya pendampingan dan wujud dukungan Kementerian Agama bagi peningkatan profesional berkelanjutan,” kata Guru Besar UIN Bandung, M Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu 11 Oktober 2023.
Dirinya berharap, program BPP dapat meningkatkan mutu alumni Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), Guru, Dosen, Tenaga Kependidikan pada PTK dan pegawai Kementerian Agama.
BACA JUGA:Timnas Indonesia vs Brunei Darussalam, Shin Tae-yong: Jangan Lengah dan Harus Bekerja Keras
Sementara, Direktur Perguruan Tinggi Agama Islam Ahmad Zainul Hamdi mengungkapkan, BPP Dalam Negeri diberikan kepada Dosen, Guru, Tenaga Kependidikan, Alumni PTK dan Pegawai Kementerian Agama yang sedang menempuh studi S2 dan S3 dengan biaya mandiri.
Artinya, program BPP hanya diberikan kepada mereka yang belum pernah menerima beasiswa sejenis.
Berikut ini adalah persyaratan penerima program beasiswa Bantuan Penyelesaian Pendidikan (BPP) 2023:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Keluarga Besar Kementerian Agama
- Berstatus sebagai mahasiswa aktif minimal di semester 3
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.25 (skala 4.00)
- Perguruan Tinggi terakreditasi A/B
- Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding dari APBN
- Telah lulus Seminar Proposal Tesis/Disertasi
- Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan tempat tugas/instansi asal
- Mendapatkan rekomendasi dari Pembimbing Tesis
- Bersedia menandatangani pakta integritas
BACA JUGA:Jalan Tol Cirebon Kuningan, Panjang 28 Kilometer, Kapan Dibangun?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase