Imron Pastikan Hadir Undangan Rapat Komisi III soal Perizinan PBG

Imron Pastikan Hadir Undangan Rapat Komisi III soal Perizinan PBG

Bupati Cirebon Drs H Imron MAg -ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Undangan rapat Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon sudah diterima Bupati Cirebon, Drs Imron MAg. Rapat perihal persoalan ribetnya proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pun melibatkan sejumlah dinas teknis. Pasalnya, persoalan tersebut dianggap menghambat investasi di Kabupaten Cirebon.

Imron mengaku sudah menerima undangan dari Komisi 3 DPRD Kabupaten Cirebon. Ia pun memastikan akan hadir dirapat tersebut. Hanya saja, kapan waktunya belum diinformasikan lagi oleh Sekpri.

"Iya, soal itu (undangan,red) sudah ada. Saya akan datang. Cuma kapan waktunya, saya belum diingatkan lagi dari Sekpri. Yang pasti saya senang ketika ada upaya untuk menyelesaikan persoalan dari DPRD," ujar Imron.

Sebab, kata Imron, selama ini ketika informasi seputar perizinan berhembus, dinas terkait saat dipanggil Bupati, tidak pernah mengakui telah menghambat dan mempersulit proses perizinan. "Makanya, saya malah menunggu. Dinas mana yang memang bermasalah," tuturnya.

BACA JUGA:ASYIK! Warga Tegal Bisa ke Bandara Kertajati Naik Damri, Sedang Diajukan Izin Trayek Loh

BACA JUGA:Tanggal 12, PAN Cirebon Salurkan 12 Tangki Air Bersih untuk Bantu Rakyat Lawan Kekeringan

"Karena saya tidak menginginkan ada dinas yang menghambat kemajuan iklim investasi di Kabupaten Cirebon," lanjutnya. Oleh karenanya, politisi PDI Perjuangan itu, menegaskan pihaknya mempersilakan dan siap datang ketika dewan mengagendakan pertemuan dalam rapat kerja komisi III DPRD.

"Dinas mana saja. Ini yang menjadi catatan, inti persoalan itu harus ada kemanfaatan bagi masyarakat Cirebon," katanya.

Imron pun mengaku telah menindaklanjuti langsung dengan memanggil dinas terkait. Dan selalu tak mendapatkan jawaban. Ia pun senang ketika memang komisi 3 akan mengumpulkan dalam forum yang sama. "Supaya permasalahan yang terjadi bisa terurai. Dan tidak ada kebohongan lagi," pungkasnya.

Sebelumnya, Perang opini ribetnya proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Cirebon berbuntut panjang. Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon pun melayangkan surat ke Bupati Drs Imron MAg. Isinya, meminta Bupati hadir di rapat kerja komisi III DPRD bersama dinas teknis terkait proses PBG.

BACA JUGA:Kisah Maskapai Palestinian Airlines Kebanggaan Rakyat Palestina yang Akhirnya Berhenti Terbang

BACA JUGA:Pemkot Cirebon Siapkan 11 Kawasan Potensi Wisata, Tangkap Peluang Kemudahan Akses Infrastruktur Nasional

"Komisi III sudah melayangkan surat ke Bupati Cirebon agar persoalan ribetnya mengurus PBG bisa menemui titik temu. Selain itu, Bupati juga harus tau bahwa memang selama ini mengurus PBG ruwet, ribet, dan jlimet," ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Yoga Setiawan SE, kepada Radar, kemarin.  

Menurutnya, pemanggilan Bupati dan dinas teknis dalam rapat PBG bukan ingin memperkeruh situasi terkait masalah investasi. Justru, ingin mempermudah masyarakat yang ingin berusaha dan ber investasi di Kabupaten Cirebon. Namun, melihat alur perizinan di dinas teknis, tidak ada dasar hukumnya. Yang ada justru menghambat investasi di Kabupaten Cirebon.

"Dulu kata Bupati Imron mengurus izin di Kabupaten Cirebon, seminggu selesai. Atau telat telatnya sebulan. Faktanya, banyak yang sampai setengah tahun PBG-nya belum terbit-terbit. Padalah mereka sudah menempuh proses sesuai aturan di SIMBG," terangnya

Ia menjelaskan, syarat-syarat yang sudah dibuat di SIMBG sudah jelas karena sudah diatur kementerian. Namun ketika masyarakat ingin mengurus ke OPD terkait, muncul syarat lainnya dari masing-masing dinas teknis. Misalnya, harus ada rekom Damkar, rekom andal lalin, andal dari LH termasuk UKL UPL. Ada juga rekom Izin Pemanfaatan Ruang (IPR), izin lokasi, pertek BPN dan surat keterangan DPMPTSP.

BACA JUGA:Pemkot Cirebon Siapkan 11 Kawasan Potensi Wisata, Tangkap Peluang Kemudahan Akses Infrastruktur Nasional

BACA JUGA:RA Tahfiz Quran Attaqwa Gelar Outing Class Memanah

"Dan rekom yang saya sebut tadi, muncul semua di masing-masing dinas terkait. Kalau rekom tata ruang muncul di LH, lah apa korelasinya LH dengan tata ruang. Ini kan sepertinya ada kongkalikong. Dan itu tidak ada diaturan kementerian," ungkapnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: