Nelayan Protes Pencabutan BBM Subsidi

Nelayan Protes Pencabutan BBM Subsidi

INDRAMAYU - Keputusan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang menginstruksikan agar kapal nelayan 30 Gross Ton ke atas tidak diperkenankan lagi memakai BBM (Solar) bersubsidi menuai protes. Kebijakan itu dinilai sebagai kado kesengsaraan bagi nelayan di tengah kondisi cuaca buruk yang membuat nelayan tidak bisa melaut. \"Di saat kondisi cuaca buruk yang mengakibatkan nelayan tidak bisa melaut, pemerintah justru menambah berat beban mereka (nelayan, red) melalui pencabutan BBM Subsidi bagi nelayan dengan kapal 30 GT ke atas. Hal ini jangan sampai dibiarkan. Saatnya nelayan Indonesia bergerak dan menolaknya,\" tandas Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Barat, Ono Surono ST, yang juga ketua KPL Mina Sumitra, Sabtu (1/2) kemarin. Para nelayan Indramayu, sambungnya, yang dimotori KPL Mina Sumitra dengan tegas menolak kebijakan tersebut. Rencananya, penolakan itu akan ditunjukkan melalui aksi unjuk rasa yang akan dilakukan di Jakarta pada pertengahan pekan depan. Ribuan nelayan dari Indramayu, Cirebon, Tegal, Batang dan seluruh nelayan Pantura yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu (FNB), akan melakukan aksi ke kantor Pertamina pusat, kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Istana Negara. Ono menjelaskan, pencabutan subsidi BBM itu telah diumumkan melalui surat yang dikeluarkan BPH Migas. Dalam surat tertanggal 27 Januari 2014 itu disebutkan, kapal nelayan 30 GT ke atas tidak diperkenankan memakai BBM jenis solar bersubsidi. Dampaknya, setelah kebijakan tersebut, nelayan sudah tidak bisa mengisi BBM, sehingga terdapat penumpukan kapal. \"Rencananya Rabu (5/2) mendatang, kita akan melakukan aksi ke Jakarta menuntut penolakan kebijakan ini,\" imbuhnya. Saat ini, harga solar industri telah mencapai Rp12.924 perliter. Sementara kebutuhan kapal terhadap BBM, sekitar 25 ribu kilo liter (KL) perkapal untuk sekali melaut. Kondisi inilah yang diharapkan nelayan untuk kembali dipertimbangkan sebelum dilakukannya pemberlakuan kebijakan tersebut. Dengan pencabutan subsidi itu, dipastikan nelayan tidak bisa lagi menjangkau harga BBM non-subsidi. (cip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: