Putusan MK Batas Usia Capres - Cawapres, Uji Materi Dikabulkan Sebagian, Simak Penjelasannya

Putusan MK Batas Usia Capres - Cawapres, Uji Materi Dikabulkan Sebagian, Simak Penjelasannya

Putusan MK terkait batas usia capres cawapres yang dikabulkan sebagian dari uji materi.-Mahkamah Konstitusi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi UU 7 Tahun 2017, terkait batas usia capres - cawapres.

Dalam putusan yang dibacakan, MK menyatakan bahwa usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tetap 40 tahun.

Tetapi, untuk yang sudah pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah dapat dicalonkan sebagai capres atau cawapres.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," demikian putusan MK yang dibacakan, Senin, 16, Oktober 2023.

BACA JUGA:33 Perempuan Ikuti Pilwu Serentak Kabupaten Cirebon, Berikut Daftar Nama Desa Peserta

Mengacu kepada putusan ini, Gibran Rakabuming Raka yang baru 36 tahun, bisa dicalonkan sebagai capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun.

Sebab, Gibran Rakabuming Raka sudah berpengalaman sebagai kepala daerah yang dipilih berdasarkan pemilu. Bahkan masih menjabat sebagai walikota Solo.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".

BACA JUGA:Realisasi Retribusi Sembilan Pasar 76,25 Persen Capaian Pasar Batik Paling Rendah

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah"

Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Sebelumnya, MK memang menolak gugatan serupa dari Partai Garuda dan PSI. Namun, menerima sebagian uji materi yang dilakukan mahasiswa UNS.

Permohonan uji materi Pasal 169 c UU Pemilu ini diajukan oleh beberapa pihak yakni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: