94 Pejabat Batal Pensiun,Diperpanjang Sesuai UU ASN

94 Pejabat Batal Pensiun,Diperpanjang Sesuai UU ASN

KUNINGAN – Pemberlakuan UU 4/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menguntungkan puluhan pejabat lingkup Pemkab Kuningan. Dari data yang diperoleh Radar, sedikitnya 94 pejabat yang seharusnya pensiun justru diperpanjang. Tak heran jika terdapat beberapa pejabat eselon 2B yang bergairah kembali atas pemberlakuan aturan tersebut. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kuningan Drs Uca Somantri MSi menyebutkan, tahun ini terdapat 94 orang pejabat yang seharusnya masuk BUP (batas usia pensiun). Puluhan orang tersebut berasal dari berbagai eselonering, mulai eselon 2 hingga 5A. “Yang mau pensiun di tahun 2014 sebanyak 94 orang, dari mulai eselon 2 sampai dengan eselon 5A,” sebut Uca kala dikonfirmasi Radar, kemarin (3/2). Dengan adanya UU ASN, maka BUP puluhan pejabat itu diperpanjang. Terlebih dengan dikeluarkannya Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.7.3/99 tentang BUP (batas usia pensiun) tertanggal 17 Januari 2014. “Untuk itu, khusus eselon 2 diperpanjang dari usia 56 menjadi 60 tahun sesuai dengan UU ASN. Sehingga yang mau pensiun batal demi hukum,” kata mantan kepala Dinas KUKM tersebut. Meski demikian, perpanjangan BUP itu tetap memerhatikan hak pegawai. Sehingga tidak secara otomatis 94 pejabat yang memasuki BUP diperpanjang seluruhnya. Sebab tidak menutup kemungkinan ada dari mereka yang tetap menginginkan pensiun. “Karena ada di antaranya yang sudah menerima SK pensiun. Maka dari itu kita akan konfirmasi ulang kepada PNS yang sudah menerima SK pensiun,” tandasnya. Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, terdapat beberapa pejabat eselon 2B yang memasuki usia pensiun. Di antaranya Drs H Kamil Ganda Permadi MM (asda II), Drs H Maman Suparman MM (kepala Bappeda), Ir Hj Triastami (kepala BP4K) dan Ir H Jajat Sudrajat MSi. Jika pada awalnya mereka telah bersiap-siap pensiun, maka sebagian kalangan menilai kini seolah berdiri tegak kembali. Dampak dari perpanjangan BUP disinyalir membuat para pejabat yang hendak dipromosikan dari eselon 3 ke eselon 2 terhambat. Tak heran jika mencuat kabar adanya desakan dari elemen internal untuk menyiasati SOTK. Tujuannya untuk memperbanyak porsi jabatan eselon 2B. “Desakan tersebut disinyalir demi mengakomodasi mereka yang sudah kebelet ingin jadi eselon 2B, tapi terkendala UU ASN,” ujar sumber Radar yang enggan dikorankan. Objek penambahan jabatan eselon 2B antara lain dengan adanya wacana penambahan jumlah staf ahli bupati dari 3 menjadi 5 orang. Selain itu, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) didesak agar ditingkatkan statusnya menjadi eselon 2B, seperti Satpol PP belum lama ini. “Bahkan ada wacana agar Dinas Pertanian Peternakan dan Perikanan (distanakan) dipecah menjadi 2 dinas. Sehingga ada tambahan jatah bagi mereka yang kebelet ingin jadi eselon 2B,” kata sumber itu. Ketika dikonfirmasikan, Uca Somantri membantah tentang kabar tersebut. Menurut dia, itu hanya sebatas isu yang kemungkinan sengaja dihembuskan pihak tertentu. Agar dapat memperoleh keterangan lebih jelas, Uca mengarahkan untuk mengkonfirmasikan ke Kabag Organisasi Setda. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: