Tok! Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa penganiayaan berat David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.-Istimewa-
JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Terdakwa penganiayaan berat Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keduanya divonis bersalah karena terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.
Mario Dandy divonis hukuman 12 tahun penjara, sedangkan Shane Lukas divonis 5 tahun penjara.
Namun, keduanya mengajukan banding atas putusan tersebut.
BACA JUGA:Usai Mendaftar, Berikut Jadwal Tes Kesehatan untuk 2 Pasangan Capres dan Cawapres, Catat ya!
Kendati demikian, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Pasalnya, Hakim Ketua Tony Pribadi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni 12 tahun penjara untuk Mario.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis 19 Oktober 2023.
Adapun Pengadilan Tinggi DKI juga menolak permintaan banding Shane Lukas Rotua, rekan dari Mario Dandy Satrio. Dengan begitu, Shane Lukas Rotua divonis lima tahun penjara.
BACA JUGA:Kebakaran Ruko Jl Pulasaren Cirebon, Pemilik Belum Diketahui
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Indah Sulistyowati, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun pada kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase