Tok! Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Tok! Banding Mario Dandy dan Shane Lukas Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding terdakwa penganiayaan berat David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas.-Istimewa-

BACA JUGA:Inilah Jadwal Laga Timnas Indonesia di Putaran Kedua Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Grup F

Sementara itu, Shane lukas Rotua telah divonis selama lima tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. 

Shane terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora bersama terdakwa lainnya, Mario Dandy Satriyo.

Shane didakwa penjara lima tahun karena terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase