Penambahan Staf Ahli Hamburkan Uang

Penambahan Staf Ahli Hamburkan Uang

KUNINGAN – Pernyataan Ketua DPRD Rana Suparman SSos rupanya memicu reaksi dari sejumlah kalangan. Meski pemecahan SKPD ditolak olehnya, namun setujunya Rana terhadap penambahan personel staf ahli bupati, sangat disayangkan. Sebab penambahan tersebut jelas akan menghambur-hamburkan anggaran. Pertentangan pendapat itu dilontarkan oleh Aktivis Forum Telaah Kinerja dan Kebijakan Daerah (F-Tekkad), Soejarwo. Kepada Radar, dirinya menolak keras pernyataan Rana yang sependapat dengan penambahan personel sfat ahli bupati. “Sudah jadi rahasia umum bahwa keberadaan staf ahli bupati itu hanya dijadikan wadah untuk para pejabat yang dinilai tidak loyal. Selain itu, dijadikan pula sebagai wadah bagi para pejabat eselon 3 yang dipromosikan ke eselon 2B,” kata Jarwo kemarin (5/2). Pihaknya melihat, tupoksi staf ahli selama ini belum dijalankan secara optimal. Sebab dari sisi sarana prasarana sebagai penunjang tugasnya pun masih dinilai terbatas. Untuk itu, justru dirinya merasa heran ketika seorang ketua dewan menyetujui penambahan personel staf ahli. “Sekarang saja yang personelnya 3 orang fungsinya belum optimal kok. Ini malah ada wacana akan ditambah jadi 5 orang. Ada-ada saja,” celetuknya. Menurut Jarwo, penambahan personel staf ahli hanya akan menghambur-hamburkan anggaran saja. Sehingga akan lebih bijak apabila pemangku kekuasaan mengoptimalkan fungsi staf ahli yang sudah ada, sebelum dilakukan penambahan. “Barack Obama saja mau menutup penjara Guantanamo, masa ketua dewan mau menciptakan Guantanamo di Kuningan?” sindir Jarwo. Kaitan dengan UU ASN, Ketua KIMPG Dani Nuryadin merasa khawatir terhadap para pegawai ASN yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan profesionalitas. Mereka dikhawatirkan akan hengkang dari Pemda Kuningan dengan diberlakukannya UU ASN ketika Pemda belum mencoba mengisi jabatan-jabatan strategis dengan Sistem Merit seperti dalam UU ASN pasal 1. “Sistem Merit adalah kebijakan dan Manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, ataupun kondisi kecacatan,” jelas dia. Sistem ini, lanjut Dani, akan menjamin terlahirnya para penyelenggara negara sesuai fungsinya. Yaitu pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Mengapa kehawatiran itu muncul? hampir di setiap Pemerintahan Daerah mana pun, konsuekuensi dari pemilihan kepala daerah langsung akan berimbas pada sistem rekrutmen pengisian jabatan-jabatan strategis berdasarkan pada apa dan siapa. Sehingga memungkinkan praktik-praktik seperti jabatan A diisi oleh orang yang secara administratif atau profesionalisme belum cukup untuk mengisi jabatan tersebut terjadi,” bebernya. Jangan sampai, kata dia, orang-orang yang memiliki prestasi justru seperti termarginalkan posisinya. Walaupun memang ke depan dengan UU ASN ini mungkin hal tersebut tidak akan terjadi. Yaitu dengan menjalankan sistem informasi ASN yang merupakan rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi. “Sehingga akses masyarakat untuk mengetahui para penyeleggara negara lebih mudah dan transparan karena mendapatkan jaminan dari UU Keterbukaan Informasi Publik,” ucapnya. UU ASN ini, menurut dia, dibuat untuk menjalankan fungsinya seperti telah ia jelaskan. Namun apakah itu akan dijalankan atau tidak untuk saat ini tergantung dari politikal will Pemerintah Kabupaten Kuningan, yakni bupati dan wakil bupati Kuningan. Karena 2 tahun ke depan sistem yang ada dalam UU ASN ini mau tidak mau harus dijalankan seperti yang pernah dijalankan oleh Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bandung. “Dengan cara Lelang Jabatan secara terbuka yang pada saat ini juga sudah dijalankan oleh beberapa Kementerian RI karena sangat terbuka lebar untuk ikut berkarir baik di kabupaten lain, dan provinsi. Sehingga ketika itu dijalankan secara profesional, terbuka dan menjalankan manajemen ASN yang merupakan pengelolaan ASN, akan menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” paparnya. Maka kekhawatiran untuk hengkangnya para pegawai ASN di lingkungan Pemkab Kuningan yang memiliki integritas, profesional dan kompetensi yang baik tidak akan terjadi. Selain itu, kekhawatiran sulitnya menempatkan 94 orang yang mendapatkan perpanjangan masa pensiun serta yang mengharapkan untuk ikut serta dalam kenaikan pangkat dan golongan untuk menduduki sebuah jabatan terbuka lebar dengan kompetisi yang terbuka. “Sehingga stabilitas pemerintahan di Kabupaten Kuningan akan terjaga, dan itu menjadi prasyarat sebuah Pemerintahan yang maju menuju visi Kuningan MAS (Mandisi, Agamis dan Sejahtera),” ungkapnya. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: