7 Jenis Vaksin untuk Bayi yang Baru Lahir, Anjuran Kemenkes

7 Jenis Vaksin untuk Bayi yang Baru Lahir, Anjuran Kemenkes

Vaksin untuk bayi yang baru lahir sangat dianjurkan oleh Kemenkes. Ilustrasi:-Pixabay-

Vaksinasi BCG diberikan ke bayi yang sudah berusia 2-3 bulan untuk mencegah bayi terkena penyakit tuberkulosis pada paru-paru.

4. Vaksinasi DPT

Vaksinasi DPT diberikan ke bayi yang sudah berusia 2-4 bulan agar bayi tidak terkena penyakit difteri (infeksi pada hidung dan tenggorokkan), pertusis (infeksi saluran pernapasan), dan tetanus (kejang otot).

Berikutnya adalah, vaksinasi tahap kedua yang harus diberikan pada bayi usia 6 sampai dengan 12 bulan.

Terdiri dari 3 program vaksinasi pada tahap ini. Yaitu: 

5. Vaksinasi PCV

Vaksinasi PCV diberikan ke bayi yang sudah berusia minimal  6 bulan untuk mencegah bayi alami gangguan pada paru-paru.

6. Vaksinasi Rotavirus

Vaksinasi PCV diberikan ke bayi yang sudah berusia 6-8 bulan sebanyak 2 dosis agar bayi tidak mengalami gangguan pencernaan.

7. Vaksinasi Campak

Vaksinasi Campak diberikan ke bayi yang sudah berusia 9 bulan dan 18 bulan. Dosis pertama diberikan pada bayi usia 9 bulan, dosis kedua diberikan pada bayi usia 18 bulan.

Orang tua perlu memperhatikan semua daftar vaksinasi tersebut agar tidak ada satupun vaksinasi yang terlewatkan.

Demi bayi tidak mudah terserang penyakit, terutama penyakit yang bisa membahayakan nyawa bayi mereka. (Harian Disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: