Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Wajib Dilaksanakan

Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Wajib Dilaksanakan

EDI SUZENDI SH Advokat Lalu lintas-ist-radarcirebon.com

SUMBER, RADARCIREBON.COM -  Peristiwa kebakaran sering terjadi pada sebuah kendaraan. Ada tiga  unsur penyebab timbulnya api, yang pertama oksigen, kedua pematik dan ketiga bahan bakar atau bahan yang mudah terbakar.  

Jika salah satu dari tiga unsur itu tidak terpenuhi, kebakaran mustahil terjadi. Oleh karenanya, setiap perusahaan angkutan wajib menerapkan Sistem Managemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMKPAU) dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).

Sistem manajemen Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) dan Sistem manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMKPAU ) ini saling berkaitan. Keduanya, sama-sama memiliki elemen keselamatan.

Perlu diketahui, bahwa K3 merupakan keselamatan kerja didalam perusahaan, sedangkan SMKPAU keselamatan untuk pengguna jasa angkutan umum agar terhindar dari bahaya kecelakaan maupun kebakaran pada kendaraan.

BACA JUGA:Cuaca Cirebon Hari Ini, BMKG: Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari, Suhu udara Maksimum 38 Derajat Celcius

Advokat Lalu Lintas Eddy Suzendi Ama PKB SH mengatakan, di dalam lingkungan kerja risiko kebakaran adalah perhatian utama, seperti perusahaan angkutan yang mungkin berurusan dengan bahan berbahaya atau beroperasi di lingkungan yang berisiko tinggi.

Maka, sistem manajemen keselamatan yang efektif harus mampu mengatasi risiko kebakaran dan berbagai bahaya lainnya.

identifikasi risiko. Artinya, sistem manajemen keselamatan yang baik harus mampu mengidentifikasi dan mengevaluasi risiko yang ada, termasuk risiko kebakaran.

Ini melibatkan pengenalan potensi bahaya, seperti keberadaan bahan berbahaya, peralatan berisiko tinggi, atau kondisi lingkungan tertentu yang dapat memicu kebakaran. Kemudian, perencanaan dan pencegahan, sistem ini harus mencakup perencanaan untuk mencegah kebakaran dan merinci langkah-langkah pencegahan, seperti pemeliharaan peralatan dan pelatihan pegawai.

BACA JUGA:Sugali Caleg Partai Golkar ‘Hidupkan’ Kembali Presiden Soeharto

Berikutnya adalah, darurat dan evakuasi, bahwa sistem manajemen keselamatan harus memiliki rencana darurat yang jelas untuk penanganan kebakaran, termasuk prosedur evakuasi dan penggunaan alat pemadam kebakaran.

Ketiga, pemantauan dan pengendalian risiko, sistem ini harus memungkinkan pemantauan berkelanjutan terhadap risiko kebakaran. Ini bisa mencakup penggunaan sistem deteksi asap atau panas, pemantauan lingkungan, dan langkah-langkah pengendalian risiko aktif.
Ke empat pelatihan tanggap darurat untuk karyawan

Serta penyelidikan dan pembelajaran dari Insiden, mekanisme untuk menyelidiki penyebabnya dan memastikan bahwa perbaikan dilakukan untuk mencegahnya terjadi lagi di masa depan.

"Jika perusahaan angkutan menunjukkan sistem manajemen keselamatan yang lemah dalam mengatasi risiko kebakaran, ini merupakan masalah serius yang perlu segera ditangani," kata Eddy, kepada Radar, kemarin.

BACA JUGA:Kota Paling Nyaman di Indonesia, Cirebon urutan 3 di Bawah Kotanya Gibran

Menurutnya, SMK PAU ada 10 elemen yang harus dilaksanakan oleh perusahaan angkutan umum salah satunya adalah tanggap darurat termasuk mitigasi kebakaran.

Kegagalan dalam hal ini, lanjut Eddy, dapat berdampak serius pada keselamatan karyawan, aset perusahaan, dan masyarakat yang terlibat. Sayangnya Mindset dari para pengusaha angkutan SMKPAU maupun K3 hanya dijadikan persyaratan administrasi belaka.
Padahal, amanah undang undang sudah jelas, dari mulai UU RI no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, PPRI no 50 tahun 2012 tentang penerapan sistem management Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), UU RI no 22 tahun 2009 tentang LLAJ PPRI No 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan PMRI no 85 tahun 2018 tentang SMKPAU.

Artinya, pihak Kemenhub, Perizinan, Dishub  dalam verifikasi antara administrasi dan implementasi kurang ketat dalam pengawasanya. Bahkan, cenderung instan, yang penting dokumennya ada, sementara pelaksanaanya terabaikan .

"Disini peran pemberi izin harus benar-benar selektif dan bisa dipertanggungjawabkan, karena jika musibah terjadi siap-siap untuk di praperadilankan mengingat lemahnya pengawasan dalam pemberian izin, sebab menyangkut keselamatan nyawa manusia," terangnya.

BACA JUGA:Gibran Jadi Cawapres atau Tidak, Wibawa Mahkamah Konstitusi Sudah Runtuh

Jadi, kata Eddy, sistem manajemen keselamatan angkutan umum SMKPAU maupun sistem manajemen K3 merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, jika dalam perbaikan kendaraan  tidak dilaksanakan sesuai dengan SOP yang tepat.kejadian kebakaran bisa terjadi pada saat dioperasikan, begitu pula sebaliknya, jika kendaraan dioperasikan tidak sesuai dengan SOP yang tepat, bisa saja kejadian kebakaran terjadi di dalam perusahaan sendiri.jadi K3 dan SMKPAU saling berkaitan, meskipun K3 pengawasannya ada di Kemenaker dan SMKPAU ada di Kemenhub, akan tetapi prakteknya dibawah satu manajemen perusahaan," pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: