PBBP2 Nunggak Rp3 M

PBBP2 Nunggak Rp3 M

KUNINGAN – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) di Kabupaten Kuningan ternyata cukup besar. Angka tunggakannya mencapai sekitar Rp3 miliar. Belum lagi tunggakan pajak dan retribusi lain yang diakibatkan banyaknya restoran atau usaha swasta lain yang nakal. Ini terungkap ketika dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerja sama antara sejumlah SKPD lingkup Pemkab Kuningan dengan Kejaksaan Negeri Kuningan kemarin (5/2). Dengan tangan terbuka, pihak kejari mau menjalin kerja sama, khususnya pada bidang perdata dan tata usaha negara. “Tunggakan PBBP2 sekitar Rp3 miliar. Belum lagi tunggakan pajak dan retribusi lainnya. Diharapkan nanti angka tunggakan tersebut bisa diminimalisasi dengan adanya kerja sama dengan pihak kejaksaan,” sebut Kepala Dispenda Dr H Dian Rahmat Yanuar MSi, usai penandatanganan di aula kejari, kemarin (5/2). Para kepala SKPD lingkup Pemkab Kuningan hadir dalam acara itu. Bukan hanya kepala dispenda, namun hadir pula Kepala Dinas Koperasi dan UKM Drs Dadi Harjadi MSi dan Direktur RSUD 45 Kuningan, dr Hj Titin Suhartini. Bahkan Sekda Drs H Yosep Setiawan MSi pun berkesempatan hadir bersama direktur RSUD Linggajati dan Kabag Hukum Setda, Andi Juhandi SH. Sedangkan dari kejaksaan, tampak semua kasi hadir yang dikomandoi oleh Kepala Kejari Syaifudin Tagamal SH. Bahkan Kasi Datun Firman Setiawan SH memberikan pemaparan panjang lebar tentang kerja sama yang dibangun dengan sejumlah SKPD lingkup Pemkab Kuningan tersebut. Sesuai dengan tema, perjanjian kerja sama itu sebagai sarana meningkatkan citra kejaksaan dalam penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya. “Sebetulnya perjanjian kerja sama ini sudah kami lakukan dengan bupati. Tinggal dengan para SKPD. Karena secara teknis permasalahan itu ada di SKPD. Sebelumnya sudah ada beberapa SKPD dan BUMD yang telah terjalin. Untuk sekarang dengan dispenda, Dinas KUKM dan RSUD 45,” jelas Kepala Kejari, Syaifudin Tagamal SH. Melalui JPN (Jaksa Pengacara Negara) nanti, kejaksaan dapat mewakili pemda dalam mengamankan aset negara yang dikelola. Seperti yang pernah dilaksanakan di Sleman, imbuh Tagamal, turunnya kejaksaan mampu meningkatkan PAD pemda setempat cukup tajam. Ini berkaitan erat dengan pengamanan aset negara. Bukan hanya pengamanan aset, pada pengadaan barang dan jasa yang kerap jadi sorotan pun pihak kejaksaan dapat berperan pendampingan pencegahan. Secara preventif, berbagai penyimpangan yang dimungkinkan terjadi akibat salah penafsiran aturan dapat diantisipasi. “Tapi jangan diartikan sebagai beking. Karena kita ini hanya memberikan pendapat pada proses pengadaan agar tidak menyimpang. Kita juga harus di luar sistem. Kalau ternyata dalam pelaksanaan terjadi pelanggaran, itu sudah jadi tanggung jawab pimpro atau PPK. Sudah di luar MoU,” tandasnya. Sekda Yosep Setiawan menyambut baik kerja sama yang dibangun. Itu menandakan iktikad baik pemda dalam menjalankan reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan masyarakat. Ke depan pihaknya akan mendorong SKPD lain untuk menjalin kerja sama serupa. “Kita dituntut hati-hati dalam mengeluarkan produk hukum. Maka memerlukan pendampingan. Nah melalui kerja sama ini diharapkan kinerja kami lebih meningkat, terutama dalam memberikan pelayanan pada masyarakat,” harap Yosep. Dari keterangan yang diperoleh Radar, kini sudah ada 11 SKPD, BUMD dan BUMN yang telah menjalin kerja sama dengan kejaksaan pada bidang Datun. Di antaranya setda, dinkes, RSUD Linggajati, ditambah RSUD 45, dispenda dan Dinkop UKM. Selain SKPD, juga ada PDAM, PLN, BPN, BRI serta Bulog. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: