Pengendara Bisa Melintasi Jalan Baru Kuningan, Tapi Ada Syaratnya

Pengendara Bisa Melintasi Jalan Baru Kuningan, Tapi Ada Syaratnya

Pengendara masih bisa melintasi Jalan Baru Kuningan atau Jalan Lingkar Timur, tetapi harus dibawah pukul 08.00 WIB.-Asep Brd-radarcirebon.com

KUNINGAN, RADARCIREBON.COM - Bagi pengendara yang terbiasa melewati jalan baru KUNINGAN, bisa melewati jalur tersebut tetapi dengan syarat.

Jalan Baru Kuningan atau dikenal dengan Jalan Lingkar Timur ini, operasionalnya ditutup selama 2 bulan.

Penutupan tersebut diberlakukan karena di wilayah Desa Garatengah, sedang dilakukan pengupasan bukit kembar yang dinilai sudah membahayakan pengendara.

Bukti yang terbelah karena dilintasi Jalan Lingkar Timur Kuningan ini, sedang dikupas oleh Dinas PUPR Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:Anak-anak Demo Pro Palestina di Roblox, Diikuti Ratusan Ribu Avatar

Terhitung sejak Rabu 25 Oktober 2023, jalan baru itu ditutup secara total selama 2 bulan.

Penutupan dilakukan dari perempatan Desa Garatengah hingga perempatan Desa Karangmangu.

Tetapi, bagi pengendara yang ingin melewati jalur Garantengah-Karangmangu, bisa melintas di bawah pukul 08.00 WIB.

Sebab penutupan baru akan dilakukan petugas kepolisian dan Dishub di Pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

BACA JUGA:Bersama Relawan, Husin Turun Langsung Bersihkan Sampah

Kecuali jika kondisi cuaca hujan dari pagi sampai malam, maka penutupan jalan juga dilakukan secara total 24 jam.

Karena itu, pengendara motor dan mobil yang ingin ke Kuningan atau arah sebaliknya, disarankan untuk melintas di bawah jam 08.00 WIB.

"Kalau pagi, pembatas jalan (barrier) belum dipasang oleh petugas. Nanti mulai jam 08.00 atau bersamaan dengan jam kerja alat berat di bukit, baru dilakukan penutupan," ucap warga yang sukarela mengatur lalulintas di Perempatan Garatengah.

Adapun jenis kendaraan yang diperbolehkan untuk melintas, menurutnya semuan jenis kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: