Murka, Heru Subagia menyobek Kertas Pengumuman di Kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon

Murka, Heru Subagia menyobek Kertas Pengumuman di Kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon

Heru Subagia, mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon menyobek kertas pengumuman di pagar kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon, Rabu (1/11/2023).-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com

"Tuduhan merusak marwah partai itu kita anggap sangat konyol dan mengada-ada," ucapnya.

"Kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon yang baru disewa memakai uang partai dan merupakan bangunan untuk partai bukan properti pribadi. Bangunan tersebut digunakan untuk keperluan dan singgah pengurus atau kader partai. Rumah partai juga digunakan untuk menyelesaikan masalah dan sengketa internal partai," tandasnya.

BACA JUGA:Jus Sayuran Baik Untuk Ginjal, Begini Cara Blender yang Benar

BACA JUGA:6 Makanan Merusak Usus yang Harus Dihindari, Nomor 3 Sangat Digemari

Aksinya mengembok kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon, menurut Heru, merupakan tindakan menegakkan marwah PAN sebagai partai reformis yang terbuka dan jujur.

"Kami tidak akan meminta maaf sedikitpun dengan apa yang kami perbuat. Kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon yang baru disewa memakai uang partai dan merupakan bangunan untuk partai bukan properti pribadi," tegasnya.

"Bangunan ini digunakan untuk keperluan dan singgah pengurus atau kader partai. Rumah partai juga digunakan untuk menyelesaikan masalah dan sengketa internal partai," kata Heru lagi.

Terkait ancaman dirinya akan dilaporkan ke Polisi, Heru menegaskan, bahwa dirinya tidak takut dan siap melawan.

"Silakan penjarakan saya. Tolong sampaikan ke mereka (DPD PAN Kabupaten Cirebon) penjarakan saya," tandas Heru.

"Saya akan ladeni, saya akan membiayai sekuat tenaga untuk membela. Silahkan saya diproses melalui prosedur dan jalur hukum yang sesuai dengan keinginan Abah Komar dan pengurus partai. Dan saya yakin saya pemenangnya," tegasnya.

Heru menambahkan, pembicaraan dirinya dengan Mawa Bagja selaku sekretaris DPD PAN Kabupaten Cirebon dan Sukarno, bahwa yang menyusun serta menetapkan pengajuan DCT ke DPP hanya melibatkan tiga pengurus yakni Abah Komar selaku Ketua, Mawa Bagja dan juga Sukarno.

"Sudah jelas ketiga pengurus tersebut yang bertanggung jawab penuh atas tindakan menghalang-halangi permintaan kita untuk mencari keadilan dan transparan dalam penetapan DCT yang dilaporkan ke DPP dan diserahkan ke KPU Kabupaten Cirebon," tuturnya

Heru menduga  ketiga pengurus PAN KAbupaten Cirebon itulah yang sudah melakukan teror dan tekanan serta mengancam akan membawa ke ranah hukum atas tindakan dirinya menggembok kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon. 

"Ketiga pengurus tersebut juga telah memberikan pernyataan jika aksi gembok tersebut telah mencemarkan atau merugikan marwah partai," katanya.

"Saya Heru Subagia sebagai Kader PAN yang juga mantan ketua DPD PAN Kabupaten Cirebon bersama Karsono selaku Ketua Pemenangan Pemilu Daerah (KPPD) sangat bangga melakukan aksi gembok kantor DPD PAN Kabupaten Cirebon. Tidak ada yang perlu kami sesali," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: