2 Rumah Dinas PT KAI di Jalan Ampera Kota Cirebon Dieksekusi, Langsung Dikosongkan
Dua rumah dinas PT KAI di Jl Ampera, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon dieksekusi pengosongan, Jumat (3/11/2023).-Dedi Haryadi-Radarcirebon.com
2 Rumah Dinas PT KAI di Jalan Ampera Kota Cirebon Dieksekusi, Langsung Dikosongkan
CIREBON, RADARCIREBON.COM - 2 rumah dinas milik PT KAI di Jalan Ampera, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon dieksekusi pada Jumat (3/11/2023) pagi.
2 rumah tersebut selama ini ditempati oleh Iswardi Cahyana. Nomor 27 A dan 28 A.
Dijelaskan oleh Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Ayep Hanapi, rumah yang dieksekusi itu memiliki luas tanah total, 933m2 dan Luas bangunan 92.50m2.
Menurutnya, pihak penghuni rumah menempati aset PT KAI tanpa ikatan kontrak atau sewa, sehingga dieksekusi dengan melakukan pengosongan.
BACA JUGA:71 Unit Mobil Baru Untuk Kadis dan Camat Kabupaten Cirebon
BACA JUGA:Mengenal TBC Usus, Gejala dan Cara Pengobatan
"Jadi, dua rumah tersebut ditempati oleh pihak lain tanpa adanya ikatan kontrak sewa," katanya kepada Radarcirebon.com.
Ayep menambahkan, pihaknya telah menempuh prosedur yang berlaku sebelum melakukan eksekusi.
"Sebelum ditertibkan, penghuni dua rumah tersebut telah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3. SP 1 dikirim tanggal 24 Agustus 2022, SP 2 dikirim tanggal 01 September 2023 dan SP 3 dikirim tanggal 08 September 2023," tuturnya.
Ditambahkan Ayep, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah persuasif. Mengimbau penghuni rumah agar segera melakukan proses ikatan kontrak atau sewa.
Namun, menurutnya, tidak ada itikad baik. Penghuni rumah menolak melakukan proses perjanjian persewaan aset tersebut.
"Masih banyak aset-aset PT KAI yang dikuasai oleh oknum pensiunan yang bahkan sampai turun ke anak cucunya tanpa hak atau tanpa ikatan hukum dengan PT KAI," cetusnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: