MKMK Diharapkan Berlaku Adil Dalam Memutuskan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik MK

MKMK Diharapkan Berlaku Adil Dalam Memutuskan Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik MK

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto -Dokumen PDIP-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Keadilan diharapkan dapat ditegakkan dalam mengungkap dugaan pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami percayakan sepenuhnya pada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk mengambil keputusan terbaik demi keadilan,” kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat 3 November 2023 malam.

MKMK akan menyampaikan putusan soal pemeriksaan etik hakim konstitusi pada Selasa 7 November 2023 mendatang. 

Pemeriksaan etik tersebut terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres dan cawapres.

BACA JUGA:Luar Biasa! Diskominfo Jabar Raih Tiga Penghargaan Anugerah Humas Indonesia 2023

Hasto menyebut MK adalah benteng penjaga demokrasi sehingga keberadaannya tidak boleh dikebiri oleh tangan-tangan kekuasaan.

“MK adalah benteng demokrasi sehingga tidak boleh dikebiri,” ujarnya.

Menurut dia, tidak boleh ada satu pun pihak yang memanipulasi putusan MK untuk kepentingan sendiri.

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa seluruh bukti terkait dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) telah lengkap, termasuk keterangan saksi dan ahli.

"Sebenarnya kalau ahli, para pelapor ahli semua," kata Jimly saat ditemui di Gedung II MK, Jakarta, Jumat 3 November 2023 malam. 

BACA JUGA:Pelajar SMP Asal Plumbon Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi

Jimly menuturkan bahwa tidak sulit untuk membuktikan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim terkait dengan Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

"Apalagi, kami sudah memeriksa CCTV. Kenapa ada perubahan yang kemudian ditarik kembali? Kenapa ada kisruh internal? Beda pendapat kok sampai keluar (publik)?" kata Jimly.

Ketua MKMK itu mempertanyakan informasi rahasia yang bocor kepada publik. Hal tersebut membuktikan adanya masalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase